Mutiara Hikmah BES: Prinsip Keadilan Ekonomi Islam dalam QS. Al-Hasyr 59: Ayat 7

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mutiara Hikmah BES: Prinsip Keadilan Ekonomi Islam dalam QS. Al-Hasyr 59: Ayat 7

Mata Pena News 

JUMAT, 24 JULI 2026.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 

مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَ غْنِيَآءِ مِنْكُمْ ۗ وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمْ عَنْهُ فَا نْتَهُوْا ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

 

“Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

(QS. Al-Hasyr 59: Ayat 7)

 

 

1. APA ITU HARTA RAMPASAN FA’I?

 

Kata “Fa’i” berasal dari bahasa Arab yang berarti “kembali”. Menurut definisi ulama fikih, Fa’i adalah harta yang diambil dari pihak musuh tanpa melalui peperangan—baik karena musuh menyerah, melarikan diri, atau berdamai lalu menyerahkan hartanya.

 

Perbedaannya dengan Ghanimah (harta rampasan perang):

 

– Ghanimah: Diperoleh setelah terjadi peperangan. Seperlima bagian diserahkan ke Baitul Mal, sedangkan empat perlima dibagikan kepada para pejuang/mujahidin.

​

– Fa’i: Diperoleh tanpa pertempuran sama sekali. Seluruhnya masuk ke kas negara atau Baitul Mal, kemudian dibagikan langsung oleh pemimpin atau negara sesuai aturan syariat.

 

Dalil Perbedaan Ghanimah:

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

 

“Dan ketahuilah, segala apa yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pemisahan (kebenaran dari kebatilan), yaitu hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

(QS. Al-Anfal 8: Ayat 41)

 

Contoh nyata pada masa Rasulullah SAW adalah harta milik Bani Nadhir di Madinah. Kaum tersebut diusir karena berkhianat melawan perjanjian, sehingga rumah, kebun, dan kekayaan mereka menjadi harta Fa’i. Ayat ini turun khusus berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

 

2. MAKNA “AGAR HARTA TIDAK BEREDAR HANYA DI KALANGAN ORANG KAYA SAJA”

 

Potongan Ayat:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَآءِ مِنْكُمْ

 

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

 

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna kalimat tersebut adalah agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan segelintir orang kaya saja, sehingga mereka makin kaya sementara golongan lemah makin miskin. Secara rinci terdapat tiga poin penting:

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

 

Pertama, distribusi adalah kewajiban, bukan sekadar kesukarelaan. Harta Fa’i tidak boleh diberikan kepada orang kaya, melainkan wajib disalurkan kepada kelompok yang disebutkan dalam ayat. Ini menjadi cikal bakal sistem anggaran negara yang adil atau Baitul Mal dalam Islam.

 

Kedua, mencegah monopoli dan kekuasaan ekonomi segelintir pihak. Islam melarang sistem yang membiarkan hanya sebagian kecil orang menguasai seluruh sumber daya. Oleh karena itu diatur kewajiban zakat, hukum waris, larangan riba, serta larangan menimbun barang atau ikhtikar.

 

Ketiga, harta memiliki fungsi sosial. Kepemilikan harta tidak bersifat mutlak milik pribadi semata, melainkan tetap ada hak orang lain di dalamnya.

 

Dalil Pendukung:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

 

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

(QS. Adz-Dzariyat 51: Ayat 19)

 

Intinya, kekayaan dalam ajaran Islam harus mengalir merata ke seluruh lapisan masyarakat, tidak boleh mengendap hanya pada kelompok tertentu.

 

 

3. MAKNA “APA YANG DIBERIKAN RASUL AMBILLAH, APA YANG DILARANG TINGGALKAN”

 

Potongan Ayat:

وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمْ عَنْهُ فَا نْتَهُوْا

 

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”

 

Kalimat ini merupakan kaidah besar yang disebut Kaidah Ittiba’ atau ketaatan mengikuti jejak Rasulullah SAW.

 

– “Ambillah” artinya menerima dan melaksanakan segala ketentuan, hukum, serta kebijakan yang Rasulullah tetapkan—termasuk tata cara pembagian harta Fa’i ini. Kita tidak boleh menolak dengan alasan zaman sudah berbeda.

​

– “Tinggalkanlah” artinya menjauhi segala sesuatu yang Rasulullah haramkan atau larang. Contohnya riba, perjudian, transaksi tidak jelas atau gharar, serta penguasaan sumber daya secara sepihak.

 

Imam Asy-Syinqithi menegaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa Sunnah Rasulullah adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, sehingga ketaatan kepadanya adalah kewajiban mutlak.

 

 

4. SISTEM EKONOMI ISLAM BERDASARKAN AYAT TERSEBUT

 

Ya, ayat ini menjadi dasar lahirnya sistem ekonomi Islam yang memiliki lima ciri utama:

 

Pertama, prinsip kepemilikan ganda. Segala harta pada hakikatnya milik Allah semata, sedangkan manusia bertindak sebagai khalifah atau pengelola. Kita boleh memiliki harta secara pribadi, namun tetap terikat kewajiban sosial.

 

Dalil:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

 

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari harta yang Allah jadikan kamu sebagai khalifah atasnya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya), mereka memperoleh pahala yang besar.”

(QS. Al-Hadid 57: Ayat 7)

 

Kedua, keadilan distribusi. Kekayaan harus menyebar ke seluruh golongan, tidak boleh menumpuk pada sebagian orang saja. Diwujudkan melalui zakat, infak, wakaf, serta pajak yang sesuai syariat.

 

Ketiga, peran aktif negara. Penyaluran kekayaan diatur dan dilaksanakan oleh pemimpin atau negara melalui lembaga seperti Baitul Mal, bantuan sosial, hingga pembangunan ekonomi rakyat.

Baca Juga:  Bupati Jepara Undang Seluruh Ketua BUMDes se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, Gelar Temu Bisnis Bersama Pelaku Usaha Strategis

 

Keempat, bebas dari riba dan monopoli. Kekayaan harus berputar secara sehat, tidak boleh dikuasai kartel atau diperoleh melalui cara-cara yang merugikan pihak lain.

 

Kelima, berjalan di bawah aturan syariat. Seluruh aktivitas ekonomi harus berpedoman pada apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah, sehingga tercipta ekonomi yang halal dan berkah.

 

Tujuan akhir dari sistem ini bukan semata-mata mengejar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan mencapai kemaslahatan umum atau Maqashid Syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta seluruh masyarakat.

 

 

BAGIAN PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN KEKAYAAN

 

A. SISTEM FA’I – QS. AL-HASYR 59:7

Model Ekonomi Islam Zaman Rasulullah

HARTA FA’I MASUK BAITUL MAL

↓

DIBAGIKAN OLEH RASUL / NEGARA

↓

Disalurkan kepada: Hak Allah, Rasul & Keluarga, Kerabat, Anak Yatim, Orang Miskin, Musafir

 

Tujuan: Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja.

Ciri Khas: Sumber dari luar tanpa membebani rakyat, pengelolaan penuh negara, fokus golongan lemah, pelaksanaan wajib syariat.

 

B. SISTEM APBN 2026 – INDONESIA

Model Ekonomi Campuran Saat Ini

PAJAK + SDA + HUTANG + PNBP MASUK KAS NEGARA

↓

DISUSUN & DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH BERSAMA DPR

↓

Digunakan untuk: Belanja Pegawai, Subsidi, Bantuan Sosial, Gaji Aparatur, Pembangunan Infrastruktur & Lainnya

 

Tujuan: Pertumbuhan Ekonomi + Kesejahteraan Umum.

Ciri Khas: Sumber utama pajak rakyat, dikelola berdasarkan undang-undang, mencakup seluruh kepentingan masyarakat, aturan dapat disesuaikan.

 

C. TITIK TEMU & PERBEDAAN

 

– Prinsip: Fa’i melarang penumpukan kekayaan pada segelintir pihak; APBN mengusung pertumbuhan beriring pemerataan.

​

– Sumber: Fa’i tidak membebani rakyat; APBN bersumber dari kontribusi masyarakat.

​

– Sasaran: Fa’i fokus golongan rentan; APBN mencakup kepentingan luas.

​

– Pengawasan: Fa’i berbasis takwa & tanggung jawab akhirat; APBN diawasi lembaga negara & peraturan.

​

– Kelemahan: Keduanya sangat bergantung pada pengelola yang jujur dan amanah.

 

 

PELAJARAN UNTUK EKONOMI RAKYAT

 

Dari ayat ini kita ambil 3 langkah nyata:

 

1. Kesadaran Menyeluruh: Niatkan harta karena Allah, bangun sistem ekonomi berputar lewat koperasi & UMKM, tolak riba serta penimbunan.

​

2. Benteng Keadilan: Tegakkan zakat minimal 2,5%, jaga hukum waris agar merata, pastikan negara hadir membantu yang lemah.

​

3. Pegang Kaidah Rasul: Ambil sifat jujur, amanah, sistem bagi hasil; tinggalkan riba, spekulasi, monopoli.

 

KESIMPULAN:

Kapitalis membiarkan harta berputar sebebasnya sehingga yang kuat makin berkuasa. Sosialis memaksakan pemerataan dengan campur tangan berlebih. Islam meyakini harta milik Allah, berputar lewat syariat: yang berhak kaya tetap boleh namun wajib berbagi; yang kurang mampu dibantu dengan tetap menjaga kehormatan.

 

Allah menutup ayat dengan peringatan bertakwa, karena urusan harta adalah ujian terberat manusia. Sungguh Allah sangat keras hukuman-Nya.

 

AKBERS! SIAP! EKONOMI BERKAH, RAKYAT SEJAHTERA!

Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana ( BES )

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB