Jepara | Mata Pena News – Keberadaan Ketua Komite SD Negeri Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mekanisme penunjukan ketua komite yang diketahui merupakan warga Desa Tegalsambi dan disebut tidak memiliki anak yang bersekolah di SDN Demaan.
Di tengah polemik tersebut, penting untuk memahami kedudukan, fungsi, serta mekanisme pembentukan komite sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, setiap satuan pendidikan wajib memiliki komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi penghubung antara sekolah dengan masyarakat.
Komite sekolah dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yang dibubarkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Keanggotaannya dapat berasal dari unsur orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, hingga pemerhati pendidikan.
Empat Fungsi Komite Sekolah
Sesuai ketentuan, komite sekolah memiliki empat fungsi utama, yakni:
Advisory Agency, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pendidikan di sekolah.
Supporting Agency, memberikan dukungan berupa pemikiran, tenaga, jaringan, maupun sumber daya guna meningkatkan mutu pendidikan.
Controlling Agency, melakukan pengawasan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Mediator Agency, menjadi penghubung antara sekolah, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
Seluruh fungsi tersebut dilaksanakan dalam lingkup satuan pendidikan yang bersangkutan.
Komite Bukan Pengelola Pungutan Wajib
Selain memiliki fungsi strategis, terdapat beberapa prinsip penting yang mengatur keberadaan komite sekolah.
Pertama, komite sekolah bukan lembaga yang berwenang menetapkan ataupun memungut iuran wajib kepada peserta didik maupun orang tua.
Kedua, komite merupakan mitra kepala sekolah, bukan atasan kepala sekolah. Kewenangan penyelenggaraan pendidikan tetap berada pada kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, seluruh aktivitas komite harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua. Peran komite lebih diarahkan pada penghimpunan bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela.
Kartu Iuran Dana Sosial Jadi Perhatian
Sorotan publik juga mengarah pada beredarnya Kartu Iuran Dana Sosial SD Negeri Demaan Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kartu tersebut memuat identitas seorang siswa dengan nominal iuran sebesar Rp20.000 per bulan. Pada bagian bawah kartu tercantum stempel Komite Sekolah SD Negeri Demaan beserta tanda tangan Ketua Komite atas nama Eko Hariyanto.
Keberadaan kartu iuran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme penetapan iuran, dasar hukumnya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, publik juga mempertanyakan proses pembentukan dan penunjukan Ketua Komite SD Negeri Demaan, mengingat muncul informasi bahwa yang bersangkutan bukan orang tua atau wali peserta didik di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Demaan, Ketua Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pembentukan komite, dasar penerbitan kartu iuran dana sosial, serta pengelolaan dana yang dihimpun.
Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
YD














