Jakarta | Mata Pena News – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sebelum dipercaya menempati posisi strategis tersebut, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan Kuntadi merupakan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah disetujui Presiden Prabowo.
Kuntadi dikenal sebagai jaksa senior dengan rekam jejak panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi berskala besar. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu telah berkarier di berbagai bidang, mulai dari intelijen, penyidikan, hingga pemulihan aset.
Perjalanan kariernya diawali dengan sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Pada 2018, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menjabat Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019.
Kariernya semakin menonjol ketika diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Setelah itu, Kuntadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, Kuntadi memimpin sejumlah penyidikan kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp20 triliun, perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka, serta penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp303 triliun.
Pengalaman menangani berbagai perkara korupsi bernilai fantastis tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.
Dengan amanah barunya, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelesaian perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
(Red)














