Jakarta | Mata Pena News – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas adanya tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan bertanya, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan wujud kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, maupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, aparat penegak hukum,
serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung terciptanya iklim yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” tulis Dewan Pers.
Di bagian akhir pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan bahwa menjaga ruang demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup pernyataan tersebut.
Surat pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh pihak, tanpa terkecuali.
(YD)














