Bangun iklim Investasi yang sehat dan berkeadilan pemkab Muba wajibkan susun peraturan perusahaan 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA | Mata Pena News -Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehat, dan berkeadilan melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang kini terus didorong adalah penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba

 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan merata

 

Bupati Muba, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, keberadaan PP merupakan instrumen penting yang menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Yang ada di kabupaten Muba

 

“Peraturan Perusahaan adalah fondasi utama dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis di tempat kerja. Ketika aturan main disepakati bersama secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi, produktivitas kerja meningkat, dan dunia usaha dapat tumbuh lebih stabil. Pemkab Muba mengajak seluruh pengusaha untuk bersama-sama menaati regulasi ini demi mendukung visi dan misi Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Bupati HM Toha Tohet dalam rilis resmi Disnakertrans Muba, Senin (20/7/2026).

 

Menurut Bupati, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan kepastian investasi. Dunia usaha yang memiliki tata kelola hubungan kerja yang baik dinilai lebih mampu menjaga stabilitas operasional, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat kepercayaan investor masuk di kabupaten Muba

 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan Peraturan Perusahaan telah diatur secara jelas dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

Baca Juga:  Taktik Jitu Pengelolaan Pasar, Program Resik Pasar Dongkrak Kenyamanan dan Pendapatan

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang pekerja dan belum memiliki Serikat Pekerja wajib menyusun Peraturan Perusahaan yang kemudian disahkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

 

Herryandi menjelaskan bahwa proses penyusunannya tetap mengedepankan prinsip partisipatif. Perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja tetap diwajibkan melibatkan perwakilan pekerja yang dipilih secara demokratis dari setiap unit kerja sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan masukan terhadap isi Peraturan Perusahaan.

 

“Bagi perusahaan yang belum memiliki Serikat Pekerja, penyusunan draf Peraturan Perusahaan tetap dapat dilakukan secara inklusif. Manajemen cukup melibatkan wakil pekerja yang dipilih secara demokratis dari tiap unit kerja untuk memberikan saran dan pertimbangan,” jelas Herryandi.

 

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban tersebut juga menjadi langkah preventif agar perusahaan terhindar dari berbagai persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

 

Mengacu pada ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun demikian, Herryandi menegaskan bahwa pendekatan utama yang dilakukan Pemkab Muba bukanlah penindakan, melainkan pembinaan, edukasi, dan pendampingan kepada dunia usaha agar mampu memenuhi seluruh ketentuan secara benar.

 

“Pendekatan utama kami adalah pembinaan dan edukasi. Kami ingin memastikan setiap entitas bisnis di Muba dapat tumbuh berkembang dengan aman karena mematuhi norma ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk dukungan konkret kepada kalangan pelaku usaha, Disnakertrans Muba juga membuka layanan Desk Konsultasi Hubungan Industrial yang memberikan pendampingan teknis secara langsung mulai dari penyusunan draf Peraturan Perusahaan hingga proses pengesahannya.

Baca Juga:  PARARA World Food Day 2026 Hadirkan Pasar Hijau Rakyat di Bogor, Promosikan Pangan Lokal Berkelanjutan

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, mengatakan pihaknya siap membantu seluruh perusahaan agar proses penyusunan dokumen dapat berlangsung lebih mudah, cepat, serta sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami menyadari sebagian perusahaan mungkin membutuhkan panduan dalam menyusun dokumen formil ini. Oleh karena itu, Disnakertrans Muba membuka Desk Konsultasi Hubungan Industrial. Tim kami siap mendampingi proses penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama, sehingga kualitas kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan operasional perusahaan berjalan lancar,” ujar Faezal.

 

Melalui layanan tersebut, perusahaan dapat memperoleh konsultasi mengenai mekanisme penyusunan Peraturan Perusahaan, prosedur administrasi, hingga tahapan pengesahan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Disnakertrans Muba membuka layanan konsultasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.30 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku usaha juga dapat menghubungi layanan melalui email hi.disnakertrans@mubakab.go.id maupun menghubungi Tim Hubungan Industrial yang telah ditunjuk sebagai person in charge.

 

Kontak Tim Asistensi / Person In Charge (PIC) Hubungan Industrial:

 

Juanda (Sekretaris Disnakertrans Muba): 0813-7373-2363

Faezal Pratama (Kabid Hubungan Industrial): 0813-669000-84

M. Panji (Tim Teknis Hubungan Industrial): 0857-6871-5224

disnakertrans.mubakab.go.id

 

Dengan penguatan pembinaan, edukasi, serta layanan pendampingan tersebut, Pemkab Musi Banyuasin berharap seluruh perusahaan di wilayahnya semakin patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kepatuhan itu diharapkan menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, perlindungan hak pekerja yang lebih optimal, serta iklim investasi yang semakin kompetitif guna mendukung percepatan pembangunan menuju Muba Maju Lebih Cepat.

 

Reforter : Zulkarnain/Kaperwil Sumsel

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB