Bogor | Mata Pena News – Pohon yang diduga telah mati dan hanya menyisakan batang serta dahan kering di Jalan Nasional 11 Dramaga, tepatnya di depan Mie Gacoan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, hingga pertengahan Juli 2026 belum juga dipangkas. Kondisi tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dinilai membahayakan keselamatan.
Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim, menilai penanganan terhadap pohon tersebut berjalan lambat meski laporan dan permohonan resmi telah disampaikan kepada instansi terkait sejak beberapa bulan lalu.
Menurut Dedy, pohon di tepi jalan nasional itu sudah tidak lagi memiliki daun dan diduga telah mati. Pada musim kemarau, dahan-dahannya semakin rapuh sehingga berpotensi patah sewaktu-waktu dan menimpa pengendara maupun pejalan kaki.
“Warga sudah lama mengeluhkan kondisi pohon ini. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul korban jiwa,” kata Dedy kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi warga, dahan pohon tersebut beberapa kali patah dan pernah menimpa kendaraan yang sedang parkir di depan Mie Gacoan. Petugas parkir setempat, Momon, juga mengaku pernah menyaksikan dahan pohon mengenai warga yang sedang menunggu angkutan umum.
Dedy mengaku dirinya juga pernah menjadi korban. Pada 21 Mei 2026, ia tertimpa dahan pohon dan harus menjalani pemeriksaan serta perawatan di RSUD Cibinong karena mengalami benturan di bagian kepala.
Merasa kondisi tersebut mengancam keselamatan masyarakat, Dedy mendatangi Camat Dramaga, Atep S. Sumaryono, S.H., M.Si., pada 8 Juni 2026. Saat itu, Camat Dramaga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah mengirim surat kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dengan Nomor 400/39/Kec tentang permohonan penebangan atau pemangkasan pohon di ruas Jalan Nasional Dramaga–Bogor.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, BBPJN melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengirimkan surat Nomor BM0800/B/BBPJN/3.11.2/2026/613 kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor terkait permohonan penilaian kondisi pohon tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, menurut Dedy, belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.
“Saya sudah mendatangi dan menghubungi beberapa pihak. Jawabannya selalu saling mengarahkan. Ada yang menyuruh ke UPT, UPT menyuruh ke petugas lapangan, petugas lapangan menyebut harus ada izin BBPJN. Sementara pohon yang membahayakan itu tetap berdiri di lokasi,” ujarnya.
Dedy menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih cepat antarinstansi agar penanganan potensi bahaya tidak berlarut-larut.
Ia mempertanyakan mengapa pohon yang diduga sudah mati dan berpotensi membahayakan masyarakat belum juga ditangani, padahal surat-menyurat antarinstansi telah berlangsung.
“Bila memang kewenangannya berada di jalan nasional, seharusnya koordinasi antarinstansi bisa segera menghasilkan tindakan. Keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh birokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeliharaan pohon pada ruang milik jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012. Karena itu, menurutnya, setiap instansi yang memiliki kewenangan perlu segera mengambil langkah sesuai tugas masing-masing apabila terdapat pohon yang membahayakan pengguna jalan.
Dedy berharap BBPJN, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pemangkasan terhadap pohon tersebut sebelum menimbulkan korban berikutnya.
“Jangan sampai ada korban lagi baru semua bergerak. Negara harus hadir melindungi masyarakat. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan pohon tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(tim)














