Wali Kota Depok Imbau Warga Hentikan Penggunaan Air Tanah, Beralih ke Layanan PDAM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK | Mata Pena News – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan air tanah dan beralih menggunakan layanan air bersih dari PT Tirta Asasta Depok (Perseroda). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 2 Desember 2025.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah menjaga kelestarian sumber daya air, mencegah penurunan muka air tanah, serta melindungi lingkungan hidup di wilayah Kota Depok.

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Dalam salah satu poin surat edaran disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan air tanah karena dapat mengakibatkan penurunan muka air tanah yang berdampak terhadap keseimbangan lingkungan.

Sebagai alternatif, Pemkot Depok meminta masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah memanfaatkan layanan air bersih yang disediakan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Supian Suri, juga meminta seluruh pihak mematuhi imbauan tersebut secara bertanggung jawab demi keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.

Ditujukan kepada Berbagai Pihak

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Depok, antara lain:

Instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah;

Pelaku usaha, kawasan industri, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, rumah sakit, dan perkantoran;

Pengelola kawasan permukiman dan apartemen;

Lembaga pendidikan;

Serta seluruh masyarakat Kota Depok.

Pemkot Depok berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga cadangan air tanah sekaligus mendorong penggunaan sumber air yang lebih berkelanjutan melalui jaringan PDAM.

Redaksi | Mata Pena News

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB