Depok | Mata Pena News – Rumah yang menjadi objek sengketa di Perumahan Griya Telaga Permai akhirnya dibuka oleh kuasa hukum Dewi Yudha Winarsih, Advokat Victor Harianja, S.H., M.H., pada Selasa (14/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan karena rumah itu telah lama dalam keadaan kosong dan tidak terawat, sementara pihak yang sebelumnya menempati rumah tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Dalam keterangannya di lokasi, Victor Harianja menegaskan bahwa pembukaan rumah bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan sebagai upaya penyelamatan dan perawatan aset agar tidak semakin rusak selama proses hukum masih berlangsung.
“Rumah ini sudah lama kosong. Sebelumnya pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia mengosongkan rumah dan mempersilakan klien kami menempatinya. Namun hingga hari ini mereka tidak dapat dihubungi. Karena itu kami membuka rumah ini agar tidak terus terbengkalai,” ujar Victor.
Victor menjelaskan, sebelum pembukaan rumah dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dan memberitahukan Ketua RT, Ketua RW, serta petugas keamanan lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman di lingkungan sekitar.
Menurutnya, rumah yang dibiarkan kosong dalam waktu lama berpotensi mengalami kerusakan, sehingga dapat menurunkan nilai aset. Oleh karena itu, kliennya akan menempati rumah tersebut semata-mata untuk melakukan perawatan hingga terdapat kepastian hukum.
“Klien kami hanya akan merawat dan menjaga rumah ini agar tidak rusak. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Victor juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Arfiana beserta suaminya belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan, menurutnya, keberadaan keduanya saat ini tidak diketahui. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami berharap Arfiana beserta suaminya segera datang, menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum, Victor memastikan pihaknya juga tengah mengurus proses administrasi terkait pengembalian hak atas rumah tersebut, termasuk pengembalian sertifikat kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Yang terpenting saat ini adalah menjaga agar aset yang menjadi objek sengketa tetap terpelihara dan tidak terbengkalai,” tutup Victor Harianja.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan,
Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak Arfiana maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red














