Jakarta | Mata Pena News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi nasional pasca dinamika internal yang sempat terjadi.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir yang menemukan sejumlah persoalan dalam sistem administrasi keanggotaan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga data keanggotaan organisasi valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu, banyak anggota yang tidak memperpanjang masa berlaku KTA, serta masih adanya pengurus PWI di tingkat provinsi yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan maupun peningkatan status keanggotaan.
Atas dasar itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut berakhir, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait pengaktifan kembali keanggotaan.
Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan diskresi terakhir yang diberikan untuk menuntaskan persoalan administrasi sekaligus memperkuat persatuan organisasi setelah konflik dualisme yang sempat melanda PWI.
Selain menetapkan masa reaktivasi, PWI Pusat juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan konferensi PWI di berbagai tingkatan wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) terbaru mengenai persyaratan keanggotaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan terciptanya proses konferensi yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi.
Melalui penataan administrasi dan pembaruan regulasi tersebut, PWI Pusat menargetkan terwujudnya organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan memiliki basis data keanggotaan yang akurat sebagai fondasi penguatan organisasi di masa mendatang.
Red














