PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi nasional pasca dinamika internal yang sempat terjadi.

 

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

 

Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

 

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir yang menemukan sejumlah persoalan dalam sistem administrasi keanggotaan.

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

 

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga data keanggotaan organisasi valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

 

Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu, banyak anggota yang tidak memperpanjang masa berlaku KTA, serta masih adanya pengurus PWI di tingkat provinsi yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan maupun peningkatan status keanggotaan.

 

Atas dasar itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut berakhir, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi dari Ketua Umum terkait pengaktifan kembali keanggotaan.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

 

Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan diskresi terakhir yang diberikan untuk menuntaskan persoalan administrasi sekaligus memperkuat persatuan organisasi setelah konflik dualisme yang sempat melanda PWI.

 

Selain menetapkan masa reaktivasi, PWI Pusat juga menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan konferensi PWI di berbagai tingkatan wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) terbaru mengenai persyaratan keanggotaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan terciptanya proses konferensi yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi.

 

Melalui penataan administrasi dan pembaruan regulasi tersebut, PWI Pusat menargetkan terwujudnya organisasi yang semakin profesional, akuntabel, dan memiliki basis data keanggotaan yang akurat sebagai fondasi penguatan organisasi di masa mendatang.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB