Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

AIR SUGIHAN, OKI | MATA PENA NEWS Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan pengelolaan anggaran mencuat di SD Negeri 1 Panggung Harjo, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sejumlah orang tua siswa dan masyarakat mempertanyakan berbagai pungutan yang diduga dibebankan kepada wali murid, meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan melalui berbagai program bantuan untuk menunjang operasional sekolah.

Selain itu, penggunaan sejumlah anggaran pembangunan dan dana bantuan pemerintah juga menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik maupun realisasi pekerjaan di lapangan.

Diduga Pungli Hingga Rp1,7 Juta per Siswa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap wali murid disebut-sebut harus mengeluarkan biaya antara Rp1,48 juta hingga Rp1,7 juta per tahun.

Rincian pungutan yang dikeluhkan masyarakat antara lain:

Seragam dan atribut sekolah: Rp350.000–Rp400.000;

Buku LKS: Rp220.000–Rp250.000;

Iuran bulanan: sekitar Rp360.000 per tahun;

Biaya ujian dan rapor: Rp150.000 per tahun;

Sumbangan gedung: Rp200.000;

Biaya perpisahan kelas VI: Rp400.000–Rp500.000.

Dengan jumlah siswa mencapai 92 orang, nilai uang yang beredar dari berbagai pungutan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp138 juta.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Sejumlah wali murid mengaku mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut karena disebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat maupun komite sekolah.

Penggunaan Dana Pemerintah Ikut Disorot

Selain dugaan pungutan kepada orang tua siswa, pengelolaan sejumlah anggaran pemerintah juga menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data yang beredar, disebutkan bahwa:

Dana BOS dan BOSDA Tahun 2025 sebesar Rp128,7 juta dilaporkan telah terealisasi sepenuhnya;

Pembangunan ruang kelas senilai Rp67,2 juta disebut belum selesai;

Pekerjaan pagar sekolah senilai Rp32,5 juta dikabarkan belum rampung;

Pengadaan meja, kursi, dan alat peraga pendidikan senilai Rp45 juta dipertanyakan keberadaannya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Laporan dan Pemeriksaan Telah Dilakukan

Dugaan penyimpangan ini disebut bukan kali pertama mencuat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat laporan dari Komite Sekolah tertanggal 12 Mei 2025 Nomor 002/Komite-SDN1PH/V/2025 yang menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan sekolah.

Selain itu, pengaduan masyarakat juga telah disampaikan melalui SP4N-LAPOR dengan nomor registrasi LB2025071400022 serta laporan kepada Pemerintah Kabupaten OKI dengan Nomor 47/ADU/VII/2025.

Lebih lanjut, tim gabungan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten OKI disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 27 Mei 2025.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, mengingat pemeriksaan lapangan dikabarkan telah dilakukan.

Berbagai pihak berharap Pemerintah Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Desakan Audit Menyeluruh

Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan:

Audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS, BOSDA, dan anggaran pembangunan sekolah;

Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekolah;

Pengembalian kerugian negara apabila ditemukan adanya penyimpangan;

Penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 1 Panggung Harjo, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, maupun pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Reporter: Kaperwil Sumsel

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB