Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan Jaksa dalam Kasus Pengadaan Chromebook Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi dalam Kebijakan Digitalisasi Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Mata Pena News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa disebut menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

“Saya yakin tidak ada unsur korupsi dalam kebijakan yang dijalankan klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada wartawan seusai persidangan.

Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan substansi kebijakan yang menurut mereka merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan berbasis teknologi.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Menurut pihak kuasa hukum, pengadaan Chromebook dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program tersebut juga disebut telah melalui proses kajian sebelum dilaksanakan.

Dalam sidang itu, Nadiem tidak membacakan nota pembelaan secara langsung. Dokumen pledoi disampaikan secara tertulis melalui tim penasihat hukumnya.

Jaksa Nilai Ada Kerugian Negara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan proyek pengadaan Chromebook dan CDM diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai proses pengadaan tidak dilakukan sesuai prosedur dan diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara.

Sidang Putusan Dijadwalkan Pekan Depan

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada 2024 terkait pengadaan sekitar satu juta unit Chromebook periode 2020 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, Nadiem Makarim sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum merilis salinan lengkap tuntutan resmi. Informasi mengenai tuntutan 18 tahun penjara tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen melalui kanal resmi lembaga penegak hukum tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Agung maupun tim kuasa hukum terdakwa guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

Reporter: Yuda

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB