Jakarta | Mata Pena News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.35 WIB bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 27 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pendalaman perkara.
“Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang dibawa ke Jakarta. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.35 WIB. Para pihak tersebut terdiri dari bupati, sekda, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Cilacap. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta,hari ini (sabtu)

Sebelum diberangkatkan ke ibu kota, rombongan pejabat tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Satreskrim Polresta Banyumas. Mereka kemudian diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto menuju Stasiun Gambir menggunakan Kereta Api Purwojaya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.05 WIB dengan pengawalan tim KPK.
Selain Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko, sejumlah pejabat lain yang turut dibawa antara lain tiga asisten daerah yang membidangi pemerintahan, perekonomian, dan administrasi. KPK juga mengamankan beberapa kepala dinas strategis,
Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
KPK memastikan tidak ada unsur wakil bupati yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyidik menduga adanya penerimaan suap atau gratifikasi oleh bupati terkait sejumlah proyek yang sedang berjalan di daerah tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. KPK masih mendalami asal-usul serta peruntukan uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan aliran dana proyek maupun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya berupa uang tunai dalam rupiah. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut
Yuda/Red














