Jakarta | Mata Pena News – Women Lawyer Club (WLC) terus mengembangkan kepemimpinan perempuan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ketua Umum sekaligus pendiri WLC, Zulfa Andriani, menjelaskan bahwa organisasi tersebut resmi menunjuk Nuraida Hakim, S.H., C.L.A., sebagai Kepala Perwakilan WLC Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengangkatan tersebut disampaikan dalam keterangan pers pada Minggu (8 Maret 2026), bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional. Menurut Zulfa Andriani, penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan organisasi kepada Nuraida Hakim untuk mengembangkan WLC di daerah tersebut.
Dalam wawancara dengan media, Nuraida Hakim menyampaikan bahwa motivasinya bergabung dengan WLC bersama sejumlah rekan profesional adalah untuk mendorong kepedulian dan menghadirkan dampak positif secara kolektif dengan semangat women support women.
“WLC dibangun atas dasar saling mendukung, belajar, dan tumbuh bersama guna meningkatkan kesetaraan gender serta pengembangan diri dan sesama. Hal ini dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi antarpraktisi dan penegak hukum, serta rekan-rekan profesional lainnya yang tergabung dalam organisasi ini,” ujarnya.
Nuraida juga menyampaikan harapannya agar WLC ke depan dapat terus berkembang sebagai wadah organisasi advokat perempuan yang progresif. Ia menegaskan bahwa WLC bukan sekadar organisasi biasa, melainkan wadah perjuangan perempuan profesional yang memiliki tujuan bersama.
“Melalui integritas dan komitmen yang dijaga bersama, WLC diharapkan mampu memberikan dampak yang relevan dengan kebutuhan dan tuntutan zaman terhadap perempuan yang independen dan tangguh (independent and resilient women),” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa para anggota WLC juga memiliki kontribusi profesional di berbagai bidang, termasuk audit hukum dan pendampingan korporasi. Dengan kompetensi sebagai auditor bersertifikasi BNSP dengan gelar Certified Legal Auditor (C.L.A.), mereka telah dipercaya oleh berbagai perusahaan, baik di daerah maupun pusat, sebagai konsultan hukum eksternal.
Dalam praktiknya, WLC turut memberikan layanan hukum kepada korporasi, mulai dari mitigasi risiko hukum, litigasi, hingga non-litigasi. Organisasi ini juga berkolaborasi dengan pemerintah, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan legal opinion sesuai kebutuhan kelembagaan.
Sumber: Humas DPN WLC (Women Lawyer Club)
Penulis: Joko Santoso














