Jakarta | Mata Pena News – Perempuan muda pendiri sekaligus Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC), Zulfah Andriani, S.H., M.H., CTL, terus menunjukkan kiprahnya di dunia hukum. Perempuan kelahiran Makassar ini kini berusia 30 tahun dan aktif sebagai lawyer serta pengacara.
Di sela-sela kesibukannya, Zulfah Andriani yang akrab disapa Kak Ulfa diwawancarai awak media pada Minggu (1/2). Lulusan Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan organisasi yang ia dirikan.
“Alhamdulillah, saat ini kami sudah membentuk Women Lawyer Club di hampir 27 provinsi dan 27 kabupaten/kota di Indonesia. Tujuan saya membentuk WLC ini adalah sebagai wadah bagi anak-anak muda, khususnya generasi penerus di bidang hukum, agar lebih paham bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami hukum,” jelasnya.
Women Lawyer Club hadir sebagai wadah bagi perempuan di bidang hukum yang berfokus pada masyarakat dan keadilan. WLC menjadi ruang kolaboratif bagi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, serta organisasi perempuan.
“Kami di WLC siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya untuk membantu sosialisasi hukum kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kak Ulfa menegaskan bahwa WLC juga memiliki komitmen sosial melalui LBH Women Lawyer Club.
“Tujuan kami adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama masyarakat kurang mampu, secara gratis,” pungkasnya.
Sementara itu, Subagyo, seorang praktisi hukum, menyampaikan apresiasinya terhadap keberadaan Women Lawyer Club. Menurutnya, organisasi ini membuktikan bahwa anak muda, khususnya perempuan, tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Saya bangga dengan adanya WLC. Ini menunjukkan bahwa perempuan muda mampu berperan besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia berharap WLC terus berkembang dan mampu membantu masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar mandiri serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang hukum.
Red














