Dugaan Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua, Kampus Diminta Menangani Secara Adil

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 23:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangsel, | Mata Pena News – sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi dugaan tindakan ujaran rasisme yang dialami oleh seorang mahasiswa Papua, Nason Wetapo, anggota Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA Jadetabek).

Dugaan ujaran rasis tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa adik tingkat semester V, berinisial Z, yang disampaikan secara verbal dengan narasi bernuansa rasis dan dilakukan secara tidak terkontrol. Kejadian pada (17/1/26)

Sebagai respons spontan atas ujaran tersebut, korban bereaksi dengan melemparkan sebuah asbak rokok ke arah dinding, tanpa mengarah langsung kepada pelaku atau pihak lain.

Pada waktu kejadian yang sama, korban mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta klarifikasi langsung kepada pelaku.

Namun, upaya tersebut tidak dapat terlaksana karena adanya intervensi oknum lembaga kemahasiswaan, yang menyarankan agar pertemuan tidak dilakukan karena akan dibunuh.

Alasan yang disampaikan adalah adanya asumsi bahwa pihak korban berpotensi melakukan tindakan kekerasan serius terhadap pelaku. Asumsi tersebut tidak didukung oleh fakta objektif dan tidak pernah dinyatakan atau direncanakan oleh pihak korban.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Tanpa adanya laporan resmi dari pihak korban, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, aparat dari Polres Tangerang Selatan mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban serta pelaku ke kapolres Tangerang selatan untuk dilakukan proses mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Pihak kepolisian kemudian menyatakan bahwa penjatuhan sanksi lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kampus, mengingat peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan institusi pendidikan.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2026, pihak kampus menyelenggarakan rapat internal guna membahas tindak lanjut kasus tersebut. Pertemuan ini dilakukan tanpa melibatkan korban maupun pelaku.

Dalam rapat tersebut, pihak kampus memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada kedua pihak secara bersamaan. Setelah keputusan ditetapkan, pihak kampus meminta korban dan pelaku untuk hadir guna menandatangani surat pernyataan dan keputusan sanksi.

Setelah membaca dokumen tersebut secara cermat, korban menemukan bahwa dirinya turut dikenakan sanksi dengan alasan “mencemarkan nama baik kampus”, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar, indikator, maupun pembuktian akademik atas tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini

Keputusan ini dinilai sebagai tidak proporsional serta tidak mempertimbangkan posisi korban sebagai pihak yang mengalami ujaran rasis.

Atas dasar tersebut, korban menyatakan keberatan terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh pihak kampus dan kemudian menghubungi Ketua Umum IMAPA Jadetabek, Akianus Wenda, untuk meminta pendampingan dan pengawalan proses penyelesaian secara adil dan objektif.

Ketua Umum IMAPA Jadetabek kemudian menghadiri pertemuan lanjutan dengan pihak kampus. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan keberatan organisasi terhadap keputusan yang telah diambil sebelumnya. IMAPA Jadetabek menilai bahwa proses penanganan kasus ini belum memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi para pihak yang terlibat langsung.

Oleh karena itu, IMAPA Jadetabek secara resmi meminta agar dilakukan diskusi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait—termasuk korban, pelaku, pihak kampus, dan perwakilan organisasi mahasiswa—guna menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta etika akademik.

Red

 

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB