Mata Pena News – Seorang konsumen Asuransi Finance Sinarmas mengaku kecewa setelah klaim asuransi kendaraan yang diajukannya tidak mendapat persetujuan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, dan hingga kini belum memperoleh kejelasan dari pihak perusahaan asuransi.
Konsumen berinisial B menuturkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan kendaraan roda empat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan mobil mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan polis dan akad asuransi yang dimilikinya, B menilai kerusakan tersebut seharusnya dapat diajukan klaim melalui mekanisme penggantian biaya perbaikan (reimbursement).
Namun, saat proses pengajuan klaim dilakukan, pihak asuransi disebut menolak dengan sejumlah alasan. B mengaku telah mendatangi kantor Asuransi Finance Sinarmas untuk meminta penjelasan lebih lanjut, namun tidak berhasil menemui pihak pimpinan dan hanya diarahkan untuk berkomunikasi melalui petugas penerima tamu.
“Saya merasa kecewa karena klaim yang saya ajukan tidak ditanggung, padahal sesuai pemahaman saya, hal tersebut tercantum dalam perjanjian asuransi,” ujar B kepada wartawan.
B menilai pelayanan yang diterimanya belum mencerminkan prinsip keterbukaan dan perlindungan konsumen. Ia berharap pihak asuransi dapat memberikan penjelasan tertulis dan transparan terkait dasar penolakan klaim yang diajukannya.
Tinjauan Regulasi
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan menjalankan usaha secara transparan, adil, serta melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim secara tepat waktu dan memberikan alasan tertulis apabila terjadi penolakan klaim.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait jasa yang digunakan.
Atas dasar tersebut, B berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pihak asuransi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Asuransi Finance Sinarmas belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait pengaduan konsumen tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konsumen berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai regulasi, serta menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap pemegang polis.
(Joni)














