Mata Pena News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan penegakan hukum terhadap pejabat daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti yang ada, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Lima Tersangka, Termasuk Keluarga dan Kerabat Bupati
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka, yakni:
RSH — Anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus adik kandung bupati
ANW — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, kerabat dekat bupati
MLS — Direktur PT EF, pihak swasta
Satu tersangka lainnya tidak dirinci secara terbuka dalam konferensi pers
Mereka diduga terlibat dalam skema penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek strategis di Lampung Tengah.
Hasil OTT: Uang Tunai dan Emas Disita
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ardito dan empat orang lain serta menyita uang tunai dan logam emas yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi yang diterima untuk memuluskan proyek.
Para tersangka kini ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK masih menelusuri aliran dana gratifikasi serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Red














