Ribuan PPPK Paruh Waktu Penkot Bogor Resmi Terima SK Pengangkatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News – Sebanyak 3.868 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai menjadi pembina upacara pada peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kota Bogor di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025).

Dari total 3.868 orang tersebut, penerima SK terdiri dari 200 guru, 17 tenaga kesehatan, dan 3.651 tenaga teknis. Untuk tenaga teknis, formasi jabatan terbagi menjadi Pengelola Umum Operasional (749 orang), Operator Layanan Operasional (2.492 orang), Pengelola Layanan Operasional (116 orang), dan Penata Layanan Operasional (294 orang).

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Pada peringatan HUT KORPRI yang mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, Dedie menegaskan pentingnya KORPRI sebagai tulang punggung birokrasi.

“KORPRI memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor. Itu hanya terwujud jika anggota KORPRI memiliki niat baik, pengabdian, dedikasi, dan integritas tinggi,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga:  POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Di tingkat daerah, proses tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025, dengan TMT 1 Oktober 2025, dan para pegawai akan mulai melaksanakan tugas (SPMT) per 1 Januari 2026.

Dedie menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam mendukung pelayanan publik.

“Tanpa PPPK Paruh Waktu, rasanya sulit jika hanya mengandalkan PPPK penuh waktu. Ini bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik,” kata Dedie.

Rudy

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB