Diduga Tak Berizin, 63 Reklame “Pusat Gadai” di Bekasi Belum Bayar Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi | Mata Pena News – Puluhan papan reklame milik jaringan usaha Pusat Gadai di Kota Bekasi disorot publik. Dari hasil penelusuran, terdapat sekitar 63 titik reklame yang terpasang di sejumlah kecamatan, namun diduga belum memiliki izin resmi serta belum menyetorkan pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Aturan mengenai reklame sejatinya sudah jelas. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame—yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2018—dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk mengantongi izin sekaligus membayar pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

Namun, kenyataannya berbeda di lapangan. Saat dikonfirmasi, salah satu manager area Pusat Gadai mengaku hanya memiliki izin lingkungan. “Kami sudah izin ke Pak RT. Untuk pajak, kami tidak tahu-menahu. Itu urusan kantor pusat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/09).

Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan Pondok Gede menegaskan bahwa reklame Pusat Gadai di wilayahnya belum terdaftar. “Benar, di wilayah kerja saya ada sekitar lima reklame. Belum ada izin, belum bayar pajak. Saya pernah undang pihak Pusat Gadai, tapi tidak pernah direspons,” ungkapnya.

Baca Juga:  HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selain persoalan administrasi, sejumlah reklame diketahui dipasang di atas atap bangunan maupun di sisi ruko. Pemasangan tersebut dinilai berpotensi melanggar Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 yang mengatur aspek keselamatan konstruksi bangunan, sekaligus mengurangi estetika tata kota.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat Pusat Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban pajak reklame tersebut.

(JKS)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB