Pemkab Bogor Diminta Tegas Tertibkan Rumah Kavling Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

gor  | Mata Pena News – Program perumahan subsidi yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama sejumlah pengembang dinilai langkah positif untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Namun, Pemkab juga diminta tidak mengabaikan maraknya pembangunan rumah kavling ilegal yang kian menjamur di berbagai wilayah.

Saat ini, perumahan subsidi tersedia di Kecamatan Ciampea, Tamansari, Cibungbulang, Gunungsindur, dan Citeureup melalui kerja sama dengan lima pengembang. Program tersebut disebut memberi harapan baru bagi warga kurang mampu.

Meski demikian, aktivis pemerhati kebijakan publik, Hidayat, menegaskan Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP perlu bertindak tegas terhadap pengembang rumah kavling ilegal.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

“Banyak pengembang membangun tanpa izin dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini melanggar aturan, merusak tata ruang, dan menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak maupun perizinan,” kata Hidayat, Minggu (21/9).

Menurutnya, pelanggaran tata ruang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berdampak pada lingkungan. Dampak yang ditimbulkan di antaranya hilangnya ruang terbuka hijau (RTH), meningkatnya risiko banjir akibat ketiadaan drainase, pencemaran air dan tanah dari limbah konstruksi, serta penurunan kualitas udara.

Selain itu, praktik pembangunan ilegal juga berpotensi merugikan pendapatan negara. “Nilai transaksi rumah kavling di Kabupaten Bogor sangat besar. Jika tidak terdeteksi, potensi penerimaan negara bisa hilang akibat tidak dilaporkannya PPN maupun PPh,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Ibnu Hajar: Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Hadi Kristanto untuk Jepara, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Keris Aji Wibisono

Hidayat mengingatkan, Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Cipta Kerja memberi dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran tata ruang. Sanksi yang bisa dikenakan antara lain penertiban bangunan, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana penjara maksimal empat tahun.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang. Pertanyaannya, apakah Pemkab Bogor serius melakukan pengawasan atau justru membiarkan praktik ini terus terjadi?” tegasnya.

Ia berharap Pemkab Bogor segera mengambil langkah konkret menertibkan para pengembang nakal. “Jangan hanya fokus pada program subsidi, tapi abaikan masalah nyata yang justru lebih merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Rudy

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB