Jepara | Mata Pena News – Polemik baru mencuat di Kabupaten Jepara setelah besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD terungkap ke publik. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan kebutuhan pokok, angka tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan itu memantik perbincangan hangat.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,8 juta, sedangkan anggota DPRD menerima Rp18,67 juta. Fasilitas ini diberikan selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang berada di kisaran Rp2,5 juta, nilai tunjangan perumahan seorang anggota DPRD setara hampir delapan kali lipat gaji buruh, sementara Ketua DPRD mencapai lebih dari 12 kali lipat.
Perbedaan inilah yang membuat sebagian warga terkejut.
“Kami sehari-hari masih mikir bagaimana bayar kontrakan. Ternyata dewan bisa menerima tunjangan rumah puluhan juta setiap bulan,” tutur seorang pedagang di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).
Nada serupa datang dari warga lainnya.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar peka dan menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil,” ucapnya.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” kata Witiarso melalui pesan singkat.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, ketentuan tunjangan ini memang berlandaskan aturan nasional, yakni Permendagri tentang hak keuangan DPRD. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut kembali menyoroti kesenjangan antara fasilitas pejabat dengan realitas hidup masyarakat di daerah.
Perdebatan seputar tunjangan dewan diyakini masih akan bergulir, seiring meningkatnya tuntutan agar alokasi anggaran daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat Jepara.
Yuda














