Terkait Digunakannya Lahan Fasos Dan Fasum Dijadikan Komersial,Pengurus Rw.13 Enggan Menanggapi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Digunakannya Lahan Fasos Dan Fasum Dijadikan Komersial,Pengurus Rw.13 Enggan Menanggapi

Kota Bekasi | Mata Pena News – Lahan Fasos dan Fasum(Fasilitas Sosial )dan(Fasilitas Umum)harusnya dipergunakan yang sifatnya umum,tapi lain halnya dengan Fasos dan Fasum yang ada di wilayah Perumahan Jatiwaringin Asri Rt.01/Rw.13 yang lahan tersebut disulap dijaikan toko,dan sekaligus dikomersilkan hingga sekarang ini berjalan tanpa adanya peringatan dan teguran dari pihak-pihak terkait.Rabu(18/06/2025).

Awak media mencoba menginvestigasi hal ini,ternyata memang betul sekali,lahan yang seharusnya tempat dimana untuk kepentingan umum dijadikan untuk warga dan masyarakat,ternyata memang benar di’sulap’dijadikan toko,hal ini sangat miris sekali,pada saat awak media memninta penjelasan dan komfirmasi baik ke pada Rt,dan juga pengurus Rw nya terkait ini,mereka menghiraukan dan sampai saat inipun mereka tidak merespon.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Dengan di hiraukan nya baik dengan pemberitaan dan juga permintaan dari awak media,pengurus Rw tersebut sama sekali belum dan tidak merespon hal ini,pada saat media minta komfirmasi ke Dinas dalam hal ini Disataru(Dinas Tata Ruang),pihak Dinaspun belum mengetahui hal ini.

Awak Media saat ini sudah memberitahukan terkait hal penggunaan fasos dan fasum yang digunakan tidak semestinya ke pihak Distaru,dalam waktu dekat ini pihak Distaru akan bersurat kepada pengurus Rw.13 ini,kalau memang lahan tersebut memang benar lahan fasos dan fasum,seharusnya para pengurus Rw melaporkan ke Pemerintah Kota Bekasi(Pemkot)kebagian aset Pemerintahan,bukan sebaliknya,tidak dilaporkan,namun malah dijadikan bangunan berupa toko,dan dikomersilkan.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Dalam hal ini lahan fasos dan fasum seharusnya digunakan oleh kepentingan umum,seperti taman,jalan,atau gasilitas rekreasi,dan bukan untuk kegiatan komersial,menggunakan lahan fasos dan fasum untuk bangunan komersial merupakn perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.

Pelanggaran rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 69 UU 26/2007,yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun,dan denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah).

JKS

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB