Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Laporkan Pemkot Depok Ke Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mata  Pena News – Depok – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/6/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.

Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honorarium RohaniwanTidak Sesuai dengan Kriteria Honorarium.

Dalam temuan BPK dielaskan bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 Diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, Pungkasnya.

Lebih lanjut Hermanto menuturkan, Namun berbanding terbalik dengan Jawaban yang disampikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Depok dalam suratnya yaitu Surat Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniwan Nomor ; B/900/578/kesra/2025.

Dalam surat jawaban tersebut Bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 digunakan Untuk 2000 (Dua Ribu) 0rang Pembimbing Rohani Semua Agama di Kota Depok, tegasnya.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengajukan surat permohonan informasi publik ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok dengan Nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025 dan telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.

Namun Hingga tanggal 15 Mei 2025 BAKORNAS tidak mendapatkan respon dan tidak menerima surat balasan terkait surat permohonan informasi publik yang diajukan terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, paparnya.

Hermanto mengatakan, Atas tidak responsifnya PPID Sekretariat Daerah Kota Depok LSM BAKORNAS mengajukan surat Keberatan Terkait Permohonan Informasi Publik Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00. Dengan Nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 15 Mei 2025. Surat Keberatan tersebut telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 16 Mei 2025.

Atas surat keberatan yang dikirim, BAKORNAS kami mendapat balasan surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok dengan perihal : Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniawan dengan tanggal surat 21 Mei 2025, Nomor surat B/900/578/Kesra/2025.

Hermanto menyebut surat balasan terhadap surat kebertan yang diajukan oleh BAKORNAS tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar.

Surat balasan tersebut juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh BAKORNAS sebagaimana yang disampaikan dalam surat PPID Diantaranya yaitu ;

1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00 ?

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

Hermanto menegaskan Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar pada anggaran belanja Skretariat Depok Tahun 2023 harus diusut tuntas.

Maka kami berharap agar kiranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mengusut dan menindaklanjuti secara Profesional, proporsional dan Akuntabel.

Kami yakin bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mampu menangani dan menindaklanjuti hal yang kami sampaikan dalam PENGADUAN ini dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas.

Tentu kita semua dan seluruh lapisan Masyarkat berharap Pemerintah Kota Depok bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia di monitoring oleh masyarakat, tutupnya.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS : Nofis Husin Allahdji

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB