Juru Parkir Liar di Samsat Kota Bekasi Dapat Dijerat Pidana: Termasuk Tindakan Pungutan Liar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bekasi  | Mata Pena News – Praktik juru parkir liar yang memungut biaya tanpa izin resmi di area Samsat Kota Bekasi menuai sorotan publik. Tindakan ini tergolong pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Fenomena tersebut terpantau pada Kamis, 5 Juni 2025. Banyak warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor mengeluhkan adanya pungutan parkir liar yang tidak disertai karcis atau tanda resmi. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 sekali parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Wakil Pimpinan Redaksi media online dan cetak MatapenaNews.com, Joko Santoso, angkat bicara terkait persoalan ini.

> “Aneh ya, ini lahan Samsat Kota Bekasi tapi ada parkir liar tanpa dasar hukum resmi. Ini bisa dijerat pidana,” tegasnya.

 

Menurut Joko, praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, juga bisa dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, terutama jika disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.

Baca Juga:  18 Pejabat Dilantik Prabowo, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri Baru

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas:

> “Pemerintah Kota Bekasi seharusnya melakukan inspeksi dan menertibkan praktik parkir liar ini. Pihak Samsat juga harus diberi peringatan agar tidak memberi ruang bagi juru parkir ilegal,” lanjutnya.

 

Joko berharap aparat penegak hukum segera menindak para pelaku dan pemerintah bersikap tegas dalam memberantas pungli serta menciptakan ketertiban di ruang publik.***

 

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB