Dugaan Malpraktik di RS Tiara, Keluarga Pasien Minta Penjelasan Pihak Terkait

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Bekasi | Mata Pena News
Seorang warga Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan kelalaian medis yang diduga terjadi di Rumah Sakit Tiara, yang berlokasi di Jl. Raya Babelan No. 63, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah Pak Saman, warga Kampung Pisangan RT 05 RW 03, Tambun Utara, membawa anak balitanya berobat ke RS Tiara pada 25 April 2025 karena mengalami sakit. Menurut keterangan Pak Saman kepada media pada Jumat (16/5/2025), anaknya mendapat pengobatan berupa suntikan antibiotik sejak hari pertama dirawat.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Pada hari keenam, saya meminta agar anak saya bisa pulang ke rumah. Namun pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pengobatan masih harus dilanjutkan,” ujarnya.

Pak Saman juga mengaku sempat menyaksikan proses penyuntikan antibiotik yang menurutnya terlalu keras, hingga menyebabkan bengkak pada kaki anaknya. Ia menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1661/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Tiara belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen rumah sakit.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Sementara itu, keluarga pasien berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pihak-pihak berwenang dapat melakukan evaluasi dan klarifikasi atas kejadian ini, guna memastikan transparansi serta perlindungan hak pasien, sekaligus mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Perlu dicatat bahwa dugaan malpraktik harus dibuktikan secara hukum melalui proses investigasi medis dan peradilan. Oleh karena itu, publik diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang sebelum menyimpulkan tanggung jawab pihak tertentu.

(JKS)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB