Depok | Mata Pena News Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) resmi melayangkan surat permintaan informasi kepada SMPN 1 Depok terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 hingga 2023. Surat tersebut diterima pihak sekolah pada 7 Februari 2025 dengan Nomor 063/DPP/BAKORNAS/PPID/25.
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyatakan bahwa SMPN 1 Depok sebagai badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut data yang dihimpun BAKORNAS, berikut rincian penerimaan dan penggunaan Dana BOS oleh SMPN 1 Depok:
- 2021: Pendapatan Rp1.524.945.807, penggunaan Rp1.538.209.151, sisa Rp8.546.132.
- 2022: Pendapatan Rp1.561.221.447, penggunaan Rp1.567.699.834, sisa Rp28.689.
- 2023: Pendapatan Rp1.666.519.910, penggunaan Rp1.664.269.808, sisa Rp2.278.791.
Hermanto menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menyebut bahwa audit oleh lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bersih dari praktik korupsi.
“Jika permintaan informasi ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa informasi publik maupun ke PTUN,” tegas Hermanto.
Selain SMPN 1 Depok, BAKORNAS juga mengirimkan permintaan serupa kepada beberapa SMP negeri lainnya di Kota Depok, termasuk SMPN 2, 5, 11, 12, 16, 19, 20, 26, dan 34.
Sumber: Hermanto – Ketua Umum BAKORNAS
Kabid Media BAKORNAS: Nofis Husin Allahdji














