Tamansari | Mata Pena News – Ratusan warga Kampung Loa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 11 April 2025, untuk menolak aktivitas cut and fill serta pembuldoseran lahan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC). Warga menuntut agar kegiatan tersebut dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian mereka sebagai petani.
Saat ini, aktivitas cut and fill oleh PT PMC terus berlangsung di atas lahan seluas sekitar 63 hektare yang dikuasai melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sekitar 15 hektare lahan yang sebelumnya digarap warga telah diratakan, sementara puluhan hektare lainnya masih dikuasai oleh para penggarap. Sebanyak 28 warga diketahui telah menerima uang kerohiman dari PT PMC pascaaksi demonstrasi pada Februari 2025. Namun, ratusan warga lainnya menolak menerima uang tersebut dan bersikeras mempertahankan lahan garapan mereka.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Bupati Bogor Rudi Susmanto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Koordinator warga, Suganda, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan digelar di Kantor Kecamatan Tamansari dengan tuntutan agar seluruh aktivitas pembuldoseran dan cut and fill dihentikan, mengingat PT PMC hingga kini belum mengantongi izin resmi.
“Kami, warga, meminta agar lahan dikembalikan kepada warga karena ini adalah lahan pertanian yang telah puluhan tahun kami garap. Kami menolak lahan ini dibuldoser oleh PT PMC. Kami akan melakukan aksi demo pada Jumat, 11 April 2025, ke Kantor Kecamatan Tamansari,” ujarnya.
Warga juga menolak kegiatan cut and fill karena menyebabkan hilangnya mata pencaharian sebagai petani. Lahan tersebut telah digarap selama puluhan tahun secara turun-temurun dan digunakan untuk bercocok tanam. “Ada warga yang sudah menggarap lahan ini selama 20 tahun, bahkan ada yang hingga 50 tahun. Kami ingin agar lahan ini tetap digunakan untuk pertanian dan tidak dibuldoser oleh PT PMC,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, warga juga telah melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan PT PMC karena dinilai merusak lingkungan di Blok Kaca. Selain itu, wilayah tersebut merupakan daerah resapan air yang penting bagi Desa Sukaluyu dan sekitarnya. Warga juga menyoroti bahwa PT PMC belum memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada 17 Maret 2025, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Unit Bangunan II telah mengirimkan surat teguran pertama kepada PT PMC yang ditandatangani oleh Kepala UPT, Agung Tarmedi. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa aktivitas PT PMC belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan cut and fill menggunakan alat berat.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Tamansari, Yudi, belum memberikan keterangan terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh warga.
Rajiv














