Depok, Mata Pena News – 25 Maret 2025
Sidang lanjutan perkara 95/Pdt.G/2025/PN Dpk, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, kembali digelar pada 25 Maret 2025. JOFU, selaku penggugat dalam perkara ini, hadir diwakili oleh penasihat hukumnya, pengacara nyentrik Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M(c). Sementara itu, para pihak tergugat, termasuk Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, telah dipanggil oleh juru sita pengadilan untuk hadir dalam persidangan, setelah sebelumnya tidak hadir pada sidang tanggal 18 Maret 2025.
AM, yang diduga masih menjalani masa tahanan di Lapas Cilodong, Depok, Jawa Barat, terkait kasus penipuan, juga tidak hadir. Sebelumnya, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam perkara nomor 473/Pid.B/2023/PN Dpk, yang dibacakan pada 5 Februari 2024, AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP atas tuntutan yang diajukan pada 22 Januari 2024 oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang tua ahli waris meninggal pada 9 Januari 2011. Hal ini berdasarkan data yang tercatat di Dukcapil DKI Jakarta, yang baru diterbitkan pada tahun 2023. Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 126/2012, yang diterbitkan oleh notaris RH, S.H., M.Kn., almarhum JCU—yang merupakan ayah kandung dari penggugat JOFU—dinyatakan hadir dan bertanda tangan sebagai penjual dalam AJB tersebut, yang juga ditandatangani oleh AM.
Pada sidang hari ini, belum dilakukan pembacaan gugatan perkara 95/Pdt.G/2025/PN Dpk, karena Majelis Hakim akan kembali melakukan pemanggilan kepada para pihak yang tidak hadir pada 25 Maret 2025. Turut Tergugat II, yang telah dipanggil oleh juru sita, menolak menandatangani surat panggilan, sementara Turut Tergugat III juga menerima panggilan tetapi menolak untuk menerima surat tersebut dari Pengadilan Negeri Depok. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan ulang yang ketiga kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk menghadiri persidangan pada Selasa, 15 April 2025.
Juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok telah melakukan pemanggilan berdasarkan prosedur yang sah, sesuai dengan Pasal 390 ayat (1) HIR. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa juru sita berkewajiban menyampaikan panggilan (relaas) kepada pihak yang bersangkutan di tempat tinggalnya sesuai dengan identitas yang tercatat. Jika pihak yang dipanggil tidak ditemui di kediamannya, maka relaas tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurah setempat.
Jika tergugat atau pihak yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya, maka surat panggilan dari juru sita akan disampaikan kepada bupati di wilayah tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, yang berbunyi:
“Panggilan tersebut disampaikan maksimal tiga hari sebelum persidangan dimulai dan dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti, disertai dengan salinan surat gugatan. Dalam melaksanakan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya atau kediamannya.”
Apabila juru sita tidak dapat bertemu langsung dengan pihak yang bersangkutan, maka surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa atau lurah setempat, yang kemudian wajib segera memberitahukan surat tersebut kepada yang bersangkutan. Jika alamat tergugat tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka surat panggilan akan diserahkan kepada bupati setempat dan ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Negeri.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan PERMA 1/2019, yang telah diubah dengan PERMA 7/2022 serta SEMA 1/2023, panggilan juru sita juga dapat dilakukan secara elektronik atau melalui surat tercatat.
Dengan demikian, apabila juru sita telah menyampaikan relaas panggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka panggilan tersebut sudah dianggap sah dan patut. Jika tergugat tetap tidak menghadiri persidangan, maka berdasarkan relaas yang sah dan patut tersebut, hakim yang memeriksa perkara dapat memberikan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat
Redaksi














