Tidak Mengindahkan Panggilan Pengadilan, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III Tidak Hadir di Sidang Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Dpk

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok, Mata Pena News – 25 Maret 2025

Sidang lanjutan perkara 95/Pdt.G/2025/PN Dpk, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, kembali digelar pada 25 Maret 2025. JOFU, selaku penggugat dalam perkara ini, hadir diwakili oleh penasihat hukumnya, pengacara nyentrik Dr. (c) Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., M.M(c). Sementara itu, para pihak tergugat, termasuk Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, telah dipanggil oleh juru sita pengadilan untuk hadir dalam persidangan, setelah sebelumnya tidak hadir pada sidang tanggal 18 Maret 2025.

AM, yang diduga masih menjalani masa tahanan di Lapas Cilodong, Depok, Jawa Barat, terkait kasus penipuan, juga tidak hadir. Sebelumnya, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dalam perkara nomor 473/Pid.B/2023/PN Dpk, yang dibacakan pada 5 Februari 2024, AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP atas tuntutan yang diajukan pada 22 Januari 2024 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang tua ahli waris meninggal pada 9 Januari 2011. Hal ini berdasarkan data yang tercatat di Dukcapil DKI Jakarta, yang baru diterbitkan pada tahun 2023. Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 126/2012, yang diterbitkan oleh notaris RH, S.H., M.Kn., almarhum JCU—yang merupakan ayah kandung dari penggugat JOFU—dinyatakan hadir dan bertanda tangan sebagai penjual dalam AJB tersebut, yang juga ditandatangani oleh AM.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Pada sidang hari ini, belum dilakukan pembacaan gugatan perkara 95/Pdt.G/2025/PN Dpk, karena Majelis Hakim akan kembali melakukan pemanggilan kepada para pihak yang tidak hadir pada 25 Maret 2025. Turut Tergugat II, yang telah dipanggil oleh juru sita, menolak menandatangani surat panggilan, sementara Turut Tergugat III juga menerima panggilan tetapi menolak untuk menerima surat tersebut dari Pengadilan Negeri Depok. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan ulang yang ketiga kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk menghadiri persidangan pada Selasa, 15 April 2025.

Juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok telah melakukan pemanggilan berdasarkan prosedur yang sah, sesuai dengan Pasal 390 ayat (1) HIR. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa juru sita berkewajiban menyampaikan panggilan (relaas) kepada pihak yang bersangkutan di tempat tinggalnya sesuai dengan identitas yang tercatat. Jika pihak yang dipanggil tidak ditemui di kediamannya, maka relaas tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurah setempat.

Jika tergugat atau pihak yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya, maka surat panggilan dari juru sita akan disampaikan kepada bupati di wilayah tempat tinggal penggugat. Hal ini diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR, yang berbunyi:

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

“Panggilan tersebut disampaikan maksimal tiga hari sebelum persidangan dimulai dan dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti, disertai dengan salinan surat gugatan. Dalam melaksanakan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya atau kediamannya.”

Apabila juru sita tidak dapat bertemu langsung dengan pihak yang bersangkutan, maka surat panggilan dapat disampaikan kepada kepala desa atau lurah setempat, yang kemudian wajib segera memberitahukan surat tersebut kepada yang bersangkutan. Jika alamat tergugat tidak diketahui atau tidak ditemukan, maka surat panggilan akan diserahkan kepada bupati setempat dan ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Negeri.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan PERMA 1/2019, yang telah diubah dengan PERMA 7/2022 serta SEMA 1/2023, panggilan juru sita juga dapat dilakukan secara elektronik atau melalui surat tercatat.

Dengan demikian, apabila juru sita telah menyampaikan relaas panggilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka panggilan tersebut sudah dianggap sah dan patut. Jika tergugat tetap tidak menghadiri persidangan, maka berdasarkan relaas yang sah dan patut tersebut, hakim yang memeriksa perkara dapat memberikan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat

Redaksi

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB