Sengketa Yayasan YADINA, Putusan Pengadilan Dimenangkan M Yunus, Pihak Abdul Latif tidak terima dan mengajukan Upaya Hukum Banding.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News | Kabupaten Bogor – Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) antara dua kubu, Abdul Latif CS dan M. Yunus, semakin memanas. Meski Pengadilan Negeri Cibinong telah mengeluarkan putusan yang memenangkan M. Yunus sebagai pembina sah pada 7 Januari 2025, pihak Abdul Latif CS tidak terima dan telah melakukan Upaya Hukum Banding.

Keputusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar hukum mutlak tampaknya tidak diindahkan oleh Abdul Latif Cs.

Hingga kini, pihak tersebut melanjutkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tingkat Provinsi,

Untuk sekolah dan aktivitas kegian belajar mengajar masih berjalan seperti biasanya dan masih dibawah pengelolaan Pembina M. Yunus yang sah secara hukum.

Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar

“Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi yang diucapkan pada tanggal 7 Januari 2025 sebagai putusan pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Tergugat I M. YUNUS,” Ucap Rohmat

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Menurut kami sebagai kuasa hukum klien kami maka Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar adanya

Gugatan dari pada Penggugat Latif Cs yang meminta dibatalkannya Akta Nomor 25 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah tidak dapat diterima gugatanya oleh Hakim,

Artinya Yayasan YADINA dengan Akta tahun 2020 maka klien kami Sah secara Hukum M. Yunus sebagai Pembina dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pembina yayasan”. ujar Kuasa Hukum.

Perselisihan ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Gunung Sindur dengan dihadiri oleh Camat Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Danramil Gunung Sindur, serta kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Namun, saat proses mediasi akan dimulai di Aula Kantor Kecamatan Gunung Sindur, pihak kepolisian membatasi kehadiran awak media. Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi pers melainkan mediasi internal, sehingga media diminta menunggu di luar.

Baca Juga:  tes

Setelah pertemuan berlangsung, Camat Gunung Sindur, Dace, menyampaikan bahwa hasil mediasi sementara pengelolaan sekolah agar bersatu kembali. “Pihak kecamatan, Danramil dan Kapolsek hanya memfasilitasi saja kedua belah pihak.

Namun keputusan hasil mediasinya ada di mereka. mencari wiwin wiwin solusi agar bisa bergabung dalam satu pengelolaan, dan proses perjalanan hukum tetap berlanjut” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Meskipun telah dilakukan mediasi, proses hukum terkait sengketa ini masih terus berjalan di pengadilan.

Masih di tempat yang sama Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S, menambahkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan untuk menjaga silaturahmi dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak. “Kami hadir untuk menjelaskan mekanisme yang ada. Jika ada laporan resmi ke polisi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB