SWI Depok Gelar Rapat Pleno Evaluasi Tupoksi Pengurus dan Keanggotaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

matapenanews.com Depok – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kota Depok, menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) tahun 2024, di Kantor DPD SWI Kota Depok, Lotus Residence, Jalan Boulevard GDC, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok, Minggu (14/7/2024).

RPP yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) SWI itu, dihadiri lebih dari setengah pengurus DPD SWI Kota Depok.

Rapat tersebut, dipimpin oleh 3 orang majelis sidang yang terdiri dari Ketua Riki, Sekretaris Novijati dan Ade Nopiansyah sebagai Notulen.

Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifuddin mengatakan, RPP tersebut merupakan rapat pengambilan keputusan tertinggi, yang dilaksanakan oleh pengurus dan diikuti seluruh perangkatnya.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Pada RPP tersebut, diantaranya mengevaluasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengurus dan evaluasi keanggotaan.

“Rapat tadi, diantaranya kita lakukan evaluasi Tupoksi pengurus dan Anggota yang terdaftar di SWI Depok, namun tidak aktif. Ada juga membahas pengurus dan anggota yang sudah mengundurkan diri tapi belum menyerahkan surat pengunduran diri tertulis kepada kami,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang RPP, merasa bersyukur lantaran RPP berjalan dengan baik dan tertib.

“Alhamdulillah, meski awalnya ada sejumlah perdebatan namun RPP tadi berjalan baik, peserta juga tertib dan semua peserta menyetujui hasil keputusannya,” unggahnya.

Baca Juga:  Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Ia mengutarakan, dari pembahasan menghasilkan 7 keputusan yang mengikat bagi semua, baik kedalam maupun keluar SWI Depok.

Tujuh keputusan yang dihasilkan, sebagian adalah memutuskan peningkatan kinerja pengurus dan keaktifan anggota.

“Lalu, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota yang tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi,” sambung Riki.

Kemudian, tambahnya, menerbitkan surat pemecatan bagi anggota atau pengurus yang sudah menyatakan mengundurkan diri, namun tidak menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.

“Hasil keputusan RPP ini, akan diserahkan oleh pengurus DPD ke DPP SWI,” pungkasnya.

(Natalia)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB