Muara Padang – BANYUASIN | Mata Pena News
Pembangunan jalan rabat beton di Dusun I RT 02, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut dipersoalkan lantaran terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kegiatan dengan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan informasi dan hasil pengukuran yang disampaikan masyarakat, pekerjaan jalan rabat beton tersebut tercantum memiliki volume 373 meter x 3 meter x 0,15 meter dengan mutu beton K-225, serta anggaran sebesar Rp300 juta.
Namun, masyarakat yang melakukan pengukuran secara mandiri menyebut panjang jalan yang terbangun hanya sekitar 205 meter. Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar 168 meter dari volume panjang yang tercantum dalam dokumen.
Tak hanya persoalan volume, masyarakat juga mempertanyakan kondisi fisik bangunan. Sejumlah bagian jalan disebut mengalami retak, permukaan mengelupas, dan kondisi beton dinilai kurang kuat.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pernyataan Kepala Desa Karang Anyar, Hamzah, ketika dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan kepada media, Kepala Desa menyebut pekerjaan telah diperiksa dan disahkan oleh pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin serta Intelijen Tipikor Polres Banyuasin. Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan masyarakat karena belum ditunjukkan dokumen resmi yang dapat mengonfirmasi adanya pemeriksaan maupun pengesahan sebagaimana dimaksud.
Masyarakat pun meminta agar klaim tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan. Mereka mendorong adanya klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Polres Banyuasin, termasuk mengenai apakah benar pernah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut dan dalam kapasitas apa pemeriksaan itu dilakukan.
Minta Audit dan Pengukuran Ulang
Atas persoalan tersebut, masyarakat dan awak media meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut kondisi fisik jalan, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan, RAB, laporan realisasi kegiatan, proses pencairan anggaran, pembayaran kepada pihak terkait, hingga kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Pengukuran ulang oleh pihak independen juga dinilai penting untuk memastikan berapa sebenarnya volume jalan yang telah dibangun.
Selain itu, pemeriksaan mutu beton diperlukan untuk mengetahui apakah kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
Dorong Kejelasan Penggunaan Nama APH
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan nama aparat penegak hukum dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Apabila benar terdapat pernyataan bahwa suatu pekerjaan telah diperiksa atau dinyatakan sesuai oleh aparat penegak hukum, maka masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang melakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, dalam bentuk apa hasil pemeriksaannya, serta apakah terdapat dokumen resmi yang mendasarinya.
Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta, maka hal itu juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun aparat penegak hukum terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi, yakni kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen anggaran, kualitas fisik jalan, penggunaan anggaran sebesar Rp300 juta, serta kebenaran klaim mengenai pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun dugaan penyalahgunaan nama institusi penegak hukum belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Reporter: DONY, S.H.
Kaperwil Sumsel – Mata Pena News














