OKU TIMUR | Mata Pena News – Dugaan praktik pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di Kantor Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya saat mengurus dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar akta kematian.
Berdasarkan informasi yang diterima Mata Pena News, besaran biaya yang diminta kepada warga disebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000 untuk setiap pengurusan dokumen.
Tim Mata Pena News kemudian mendatangi Kantor Desa Gumawang pada Selasa, 28 Juli 2026, guna melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Desa Gumawang, Wawan Kurniawan, memberikan keterangan kepada tim media. Menurut informasi yang diperoleh, yang bersangkutan mengakui adanya permintaan biaya kepada masyarakat dalam proses pengurusan administrasi. Tim media juga mengaku memperoleh dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan (chat) yang diduga menunjukkan adanya permintaan biaya tersebut. Keaslian serta konteks dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Munculnya dugaan tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian praktik pelayanan administrasi desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, pelayanan administrasi dasar kepada masyarakat oleh pemerintah desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru bertentangan dengan ketentuan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gumawang, Muhammad Safei, belum berhasil dimintai keterangan. Tim Mata Pena News telah berupaya melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui di kantor desa.
Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Gumawang, Kasi Pemerintahan Desa Gumawang, Pemerintah Kecamatan Belitang, maupun Pemerintah Kabupaten OKU Timur apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: DONY S.H. (Kaperwil Sumatera Selatan)














