Palembang | Mata Pena News – Tumpukan sampah masih terlihat di atas trotoar sepanjang Jalan Ki Merogan, Kota Palembang, Senin (13/7/2026). Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan lingkungan, merusak estetika kota, serta mengurangi kenyamanan para pengguna jalan.
Padahal, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan yang disertai sanksi administratif berupa denda bagi pelanggarnya. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan warga yang diduga membuang sampah di lokasi tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas sosialisasi dan penegakan aturan terkait pengelolaan sampah. Mereka berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia dan mudah diakses.
Salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Harapan kami persoalan sampah di Jalan Ki Merogan ini bisa segera teratasi. Sampah yang menumpuk di trotoar tentu mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pagi sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kebersihan dengan menggunakan mobil pengangkut sampah datang untuk membersihkan tumpukan sampah. Meski demikian, sampah kembali bermunculan pada waktu-waktu berikutnya sehingga persoalan tersebut dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.
Masyarakat berharap upaya penanganan sampah tidak hanya berfokus pada pembersihan rutin, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta penegakan aturan yang berlaku secara konsisten.
Roby














