Sampah Menumpuk di Trotoar Jalan Ki Merogan, Warga Pertanyakan Efektivitas Penegakan Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Mata Pena News – Tumpukan sampah masih terlihat di atas trotoar sepanjang Jalan Ki Merogan, Kota Palembang, Senin (13/7/2026). Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan lingkungan, merusak estetika kota, serta mengurangi kenyamanan para pengguna jalan.

Padahal, Pemerintah Kota Palembang telah memiliki aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan yang disertai sanksi administratif berupa denda bagi pelanggarnya. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan warga yang diduga membuang sampah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja

Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas sosialisasi dan penegakan aturan terkait pengelolaan sampah. Mereka berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta memastikan fasilitas pengelolaan sampah tersedia dan mudah diakses.

Salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

“Harapan kami persoalan sampah di Jalan Ki Merogan ini bisa segera teratasi. Sampah yang menumpuk di trotoar tentu mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jepara Masuk Peta Program Gentengisasi Jateng, Kebutuhan Awal Capai 1,1 Juta Keping

Menurutnya, setiap pagi sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kebersihan dengan menggunakan mobil pengangkut sampah datang untuk membersihkan tumpukan sampah. Meski demikian, sampah kembali bermunculan pada waktu-waktu berikutnya sehingga persoalan tersebut dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.

Masyarakat berharap upaya penanganan sampah tidak hanya berfokus pada pembersihan rutin, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta penegakan aturan yang berlaku secara konsisten.

Roby

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB