Jakarta | Mata Pena News – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi internal, tata kelola organisasi, dan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Sosialisasi diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Organisasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan akuntabel.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Lima Peraturan Organisasi
Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat memperkenalkan lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan sebagai pedoman nasional, yaitu:
PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur tahapan konferensi mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme pemilihan secara demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
1. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai syarat bagi calon Anggota Muda PWI, termasuk kurikulum, materi, kompetensi pemateri, administrasi, dan penerbitan sertifikat.
2. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), yang menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi PWI serta mengatur mekanisme penyelenggaraan dan representasi organisasi dalam rangka menjaga legitimasi dan integritas PWI.
3. PO Pengelolaan Aset Organisasi, yang mengatur pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan.
4. PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, yang memperkuat administrasi keanggotaan melalui pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta pengaturan hak memilih dan dipilih sesuai AD/ART PWI.
5. PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah menyelenggarakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menyatakan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk meningkatkan profesionalisme wartawan sekaligus memperkuat pelayanan kepada anggota.
“Peraturan Organisasi ini bukan sekadar menyusun regulasi baru, tetapi membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga tercipta tata kelola yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Red














