BOGOR | Mata Pena News – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-L/2025 yang mengungkap adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara Tahun Anggaran 2021 menjadi pengingat penting bahwa integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus terus dijaga.
Perkara tersebut menyita perhatian lantaran memperlihatkan dinamika yang tidak lazim dalam proses tender. Dari 63 perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai peserta, hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran. Selanjutnya, satu peserta dinyatakan gugur pada tahap administrasi, sedangkan dua peserta lainnya tidak memenuhi persyaratan teknis. Kondisi tersebut menyisakan hanya satu peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Menanggapi hal itu, Ketua KPPU Kantor Wilayah III, Lina Rosmiati, menegaskan bahwa keberadaan satu peserta yang lolos hingga tahap akhir tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran persaingan usaha.
“Kondisi tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. KPPU akan melihat seluruh rangkaian fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Lina, setiap perkara yang ditangani KPPU dianalisis secara komprehensif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun pemeriksaan.
Dalam mengidentifikasi dugaan persekongkolan tender, KPPU mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari adanya persyaratan yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu, mekanisme evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja), keterkaitan antarpeserta, hingga kesamaan atau keterlibatan pihak tertentu dalam penyusunan dokumen penawaran.
Berdasarkan Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan terdapat praktik persekongkolan dalam proses tender yang melibatkan Pokja Pengadaan bersama perusahaan pemenang, PT JSE, serta salah satu peserta tender lainnya, PT PAY.
Lina menilai, perkara tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama untuk memastikan setiap proses pengadaan berlangsung secara adil serta menghasilkan penggunaan anggaran negara yang efektif dan bertanggung jawab.
Putusan KPPU ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, setiap proyek yang dibiayai oleh keuangan negara benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Red














