Reporter :Red
Bogor | matapenanews.com-
Dalam sebuah musyawarah yang digelar di Majelis Saung Riyadoh Sabatin, Kp. Cipaok, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (11/3/2024)
telah tercapai kesepakatan penyelesaian permasalahan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan pihak Chevilly Resort & Camp dan tiga karyawan yang diduga terlibat dalam penggelapan uang.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH menjelaskan bahwa berawal Pada hari Rabu, 5 Maret 2024, selaku pemilik Chevilly Resort & Camp Sdr D, melaporkan tiga karyawan atas dugaan penggelapan uang. Namun, setelah musyawarah
Dihadiri oleh perwakilan korban, tokoh agama setempat, kepala desa, dan aparat kepolisian, tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada Senin 11 Maret 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, Sdr D meminta maaf kepada perwakilan keluarga korban, dan pihak korban menerima permintaan maaf tersebut. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum, dengan Sdr D berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Perwakilan keluarga korban juga berkomitmen untuk memberikan klarifikasi kepada media guna memulihkan nama baik Chevilly Resort & Camp.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Ciawi, tokoh agama, kepala desa, dan perwakilan media. Kesepakatan ini juga disaksikan oleh perwakilan polisi setempat. Sebuah langkah positif dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan di tengah masyarakat dan saat ini situasi aman terkendali. Ujar Kapolsek Ciawi Kompol Agus