Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BOGOR | Mata Pena News.com– Jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, mengamankan seorang pria berinisial AB alias Tiar yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Yulianah (38), bersama seorang saksi bernama Intan memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi F-2988-FLE di depan sebuah toko sembako. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja.

 

Saat berada di dalam toko, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, korban segera berlari keluar dan berusaha menghentikan terduga pelaku.

 

Namun, terduga pelaku tetap menjalankan sepeda motor tersebut hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter. Peristiwa itu berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

 

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian turut melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas kepolisian yang menerima informasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

 

Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan S., S.A.P., melalui Unit Reskrim Polsek Rumpin, melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

 

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 18 Oktober 2026.

 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama anggota Aipda Meryagung S., selanjutnya melakukan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Podomoro Tenjo, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB