Polres Metro Depok Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Ilegal Akses Pada Aplikasi Kartu KAI Accses

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Rud

Depok | matapenanews.com-

Polres Metro Depok menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkait dugaan tindak ilegal akses pada aplikasi Kartu KAI Accses. Konferensi Pres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Suardi J, S.H, S.I.K, M.I.K .Selasa (5/3/2024)

Menurut Arya, dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AAH bin ES. Dalam menjalankan aksinya tersangka bermodus mengisi saldo TOP UP kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan APLIKASI C Access dan APLIKASI Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY dengan mengubah sistim APLIKAI C Access sehingga pembayan tagihan administrasi hanya Rp 1 (satu rupiah) setiap TOP UP, sehingga pelaku mendapatkan saldo TO-UP sebesar Rp. 12.414.998,- dari 25 kali TOP UP dengan pembayaran Rp 25,- (dua puluh lima rupiah).

Baca Juga:  Puluhan Jurnalis FWBS Suarakan Independensi Pers, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah Satu buah handphone Merk Poco beserta dengan sepuluh kartu KAI Accses yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 s/d maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

Baca Juga:  Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bogor Disiapkan, Rudy Susmanto Dorong Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat

Arya menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani masalah ini dan akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna dilindungi dengan baik.

Langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini termasuk peningkatan sistem keamanan, audit mendalam terhadap kelemahan sistem, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Di akhir konferensi pers, Arya mengajak seluruh pihak terkait untuk bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi data masyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB