BANYUASIN — Mata Pena News.Com — Pernyataan mengenai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin yang disebut hanya tersisa sekitar Rp300 juta per desa menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut dikaitkan dengan pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Meri. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan tertulis yang menunjukkan apakah angka sekitar Rp300 juta tersebut merupakan besaran Dana Desa yang benar-benar diterima setiap desa, bagian tertentu dari Dana Desa, atau angka setelah adanya pengalokasian untuk program tertentu.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung pada Rabu, 16 September 2026, namun belum berhasil mendapatkan keterangan dari Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin.
DIUNDANG UNTUK KONFIRMASI, NAMUN BELUM BERTEMU
Awalnya, awak media memperoleh informasi bahwa pihak Dinas PMD membuka kesempatan untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan anggaran desa.
Namun ketika wartawan datang, Plt. Kepala Dinas PMD disebut masih mengikuti rapat sehingga belum dapat ditemui.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui telepon dan pesan, tetapi hingga berita ini disusun belum diperoleh jawaban yang dapat menjelaskan secara rinci mengenai angka Dana Desa yang disebut sekitar Rp300 juta per desa tersebut.
Kondisi ini membuat pertanyaan publik semakin besar.
Apakah benar Dana Desa 2026 di Banyuasin hanya tersisa sekitar Rp300 juta per desa? Jika benar, bagaimana rincian perhitungannya?
KLAIM “HANYA CUKUP UNTUK GAJI” PERLU DIBUKTIKAN DENGAN DOKUMEN
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa Dana Desa 2026 disebut mengalami pengurangan sehingga hanya tersisa sekitar Rp300 juta lebih kurang per desa.
Bahkan muncul keterangan bahwa jumlah tersebut hanya cukup untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat desa.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi karena penggunaan Dana Desa 2026 memiliki ketentuan khusus.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mengatur fokus penggunaan, publikasi, pelaporan, dan pengawasan Dana Desa.
Karena itu, angka Rp300 juta tersebut tidak cukup dijelaskan hanya dengan pernyataan lisan. Publik membutuhkan dokumen mengenai besaran alokasi, penyaluran, penggunaan, serta rincian program Dana Desa masing-masing desa.
SOAL HONOR APARAT DESA, ATURANNYA PERLU DILIHAT SECARA TEPAT
Dalam ketentuan fokus penggunaan Dana Desa 2026, terdapat pembatasan penggunaan Dana Desa, termasuk ketentuan mengenai pembayaran honorarium aparatur Pemerintah Desa dan anggota BPD. Dokumen resmi JDIH Kemendesa memuat ketentuan tersebut.
Karena itu, apabila benar terdapat pernyataan bahwa Dana Desa sekitar Rp300 juta “hanya cukup untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat”, maka perlu dijelaskan sumber anggaran yang dimaksud, jenis pembayaran yang dimaksud, serta dasar hukumnya.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan pemahaman yang keliru mengenai perbedaan antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendapatan desa lainnya.
ADA KEBIJAKAN TERKAIT KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Pada 2026 memang terdapat kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan/penyaluran Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal tersebut antara lain diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara umum diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Februari 2026 dan mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian, apabila terdapat pengurangan atau perubahan ruang penggunaan Dana Desa di Banyuasin, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai yang dialokasikan, untuk program apa, desa mana saja yang terdampak, dan berdasarkan dokumen apa.
LIMA PERTANYAAN UNTUK DINAS PMD BANYUASIN
Ada sejumlah pertanyaan yang sampai saat ini perlu dijawab secara terbuka:
Pertama, apakah benar Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin menyatakan Dana Desa 2026 hanya sekitar Rp300 juta per desa?
Kedua, jika benar, apakah angka tersebut merupakan total Dana Desa yang diterima desa atau hanya bagian dana yang dapat digunakan setelah adanya pengalokasian tertentu?
Ketiga, berapa sebenarnya alokasi Dana Desa 2026 untuk masing-masing desa di Kabupaten Banyuasin?
Keempat, apakah terdapat pengalihan atau penyaluran Dana Desa untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan berapa nilainya?
Kelima, jika disebut hanya cukup untuk membayar penghasilan kepala desa dan perangkat desa, apa sumber anggaran serta dasar hukum yang dimaksud?
BUKAN SEKADAR SOAL WARTAWAN, TAPI SOAL DATA UANG DESA
Konfirmasi media dalam persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah pejabat bersedia diwawancarai atau tidak.
Yang lebih penting adalah ketersediaan data dan dokumen anggaran yang dapat diverifikasi publik.
Masyarakat desa memiliki kepentingan langsung terhadap Dana Desa karena anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan, pemberdayaan, pelayanan, dan program yang dilaksanakan di desa sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Dinas PMD Banyuasin diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai struktur Dana Desa 2026, termasuk apabila terdapat perubahan akibat kebijakan pemerintah pusat.
MENUNGGU KLARIFIKASI PLT KADIS PMD
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin Meri belum memberikan penjelasan lengkap kepada awak media mengenai klaim Dana Desa sekitar Rp300 juta per desa tersebut.
Mata Pena News.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan angka, dasar hukum, serta dokumen yang menjadi dasar kebijakan Dana Desa 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Publik tidak membutuhkan pernyataan yang simpang siur.
Publik membutuhkan angka yang jelas, dokumen yang dapat diverifikasi, serta penjelasan resmi mengenai ke mana Dana Desa 2026 dialokasikan.
Reporter: DONY S.H
Kaperwil Sumsel
Media Mata Pena News.Com














