PRABUMULIH | Mata Pena News Lembayungnews – Plt Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih terkait laporan dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp83 juta.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang saat ini masih berjalan di Polres Prabumulih. Heriyanto didampingi kuasa hukumnya, Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H.
Usai pemeriksaan, Usman menyampaikan bahwa pihaknya memandang persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).
Menurut Usman, dana yang dipersoalkan merupakan uang titipan yang diperuntukkan bagi pembayaran biaya illegal tapping dan tunggakan gas. Sebelum pembayaran dilakukan, terdapat proses verifikasi dan klarifikasi di lapangan.
Ia menjelaskan, setelah PTGN menerbitkan SP3L pada 3 Agustus 2026, pembayaran kemudian dilakukan pada 4 Agustus 2026. Dari dana tersebut, menurut penjelasannya, sebagian telah disetorkan kepada PTGN, sedangkan sekitar Rp37 juta disebut masih tersisa dan telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pelapor.
“Dana tersebut merupakan titipan untuk pembayaran kepada PTGN dan bukan pendapatan perusahaan. Kami menilai persoalan ini lebih kepada kesalahpahaman,” ujar Usman.
Usman menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan penyidik guna menjelaskan duduk persoalan tersebut.
Di sisi lain, pelapor berinisial MR menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana tersebut masih berlangsung di Polres Prabumulih. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Olla














