LBH HARIMAU RAYA: KPK akan Membuka Secara Terbuka Perkembangan Penanganan Perkara Mohammad Haniv ,Mantan Pemeriksa Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Jakarta, 5 Agustus 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyatakan terus mengawal proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang melibatkan tersangka Mohammad Haniv, mantan pemeriksa pajak.

Ketua Umum LBH Harimau Raya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan unsur Humas KPK. Dalam komunikasi tersebut, menurut LBH Harimau Raya, disampaikan bahwa penanganan perkara masih berada dalam proses dan terdapat pendalaman terhadap dugaan aliran tindak pidana pencucian uang yang sedang dianalisis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai koordinasi internal untuk memberikan penjelasan mengenai kedudukan penanganan perkara terhadap tersangka Mohammad Haniv. Atas dasar itu, LBH Harimau Raya meminta KPK menyampaikan informasi resmi kepada publik melalui pernyataan tertulis atau konferensi pers agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pemanfaatan Data Statistik Sektoral untuk Kebijakan Pembangunan

Selain itu, LBH Harimau Raya menyatakan telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada pokoknya meminta agar dilakukan langkah hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LBH Harimau Raya juga mencatat adanya Surat Keputusan Pencekalan Nomor SK-109 Tahun 2025 terhadap Mohammad Haniv sebagai salah satu bagian dari proses penegakan hukum yang telah dilakukan.

Menurut LBH Harimau Raya, surat yang telah disampaikan kepada KPK telah masuk dalam agenda pembahasan. Oleh karena itu, organisasi tersebut berharap terdapat kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, LBH Harimau Raya menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap aspek prosedural yang menurut penilaiannya perlu dievaluasi agar seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  24 Titik Kebocoran Ditemukan, Tirta Pakuan Pulihkan Aliran Air di Curug Permai

LBH Harimau Raya juga menyatakan akan terus mengawal berbagai laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum, termasuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani tanpa diskriminasi serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi KPK. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, kami meminta KPK memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya.

LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia serta mengawal setiap proses penegakan hukum agar dilaksanakan secara profesional, transparan, adil, dan tanpa tebang pilih.

jks

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB