Bogor | Mata Pena News – Polemik dugaan pemanfaatan badan jalan sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem di Kota Bogor terus menjadi perhatian publik. Fasilitas umum yang berada di depan kantor PWI Kota Bogor itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan operasional restoran tanpa izin resmi maupun koordinasi dengan instansi terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan fasilitas umum, termasuk operasional usaha valet parking, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Rifki.
Menurutnya, dugaan tidak adanya izin operasional valet harus segera ditelusuri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemerintah Kota Bogor diminta segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Rifki mengungkapkan, Komisi II DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional layanan valet Restoran Aroem. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan, sanksi tegas harus diberikan agar menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
“Kalau memang tidak memiliki izin dan menggunakan ruang publik secara tidak sah, tentu harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan kota,” katanya.
Lebih lanjut, Rifki mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bogor agar menjalankan aktivitas bisnis dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan menghormati hak masyarakat atas ruang publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, adil, serta mendukung penataan kota yang lebih baik.
Red














