DPRD KOTA BOGOR MINTA PERWALI ANGKOT DITERAPKAN BERTAHAP, PENGEMUDI KHAWATIR KEHILANGAN MATA PENCAHARIAN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR — Mata Pena News. Kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pembatasan usia teknis kendaraan angkutan kota (angkot) mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor.

Komisi III DPRD Kota Bogor mendorong agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan yang mempertimbangkan kondisi kendaraan dan keberlangsungan ekonomi pengemudi.

Dorongan tersebut muncul setelah Komisi III menerima aspirasi dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal bersama sejumlah pengusaha dan pengemudi angkot.

Pengusaha dan Pengemudi Persoalkan Batas Usia Kendaraan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan para pengusaha dan pengemudi menyampaikan kekhawatiran terhadap ketentuan usia teknis angkot yang telah mencapai atau melewati 20 tahun.

Menurut Rosyid, apabila ketentuan tersebut diterapkan secara penuh dalam waktu bersamaan, sejumlah trayek berpotensi mengalami pengurangan armada secara signifikan.

Ia mencontohkan kondisi salah satu trayek di kawasan Cimanggu. Berdasarkan informasi yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi dalam pertemuan tersebut, dari sekitar 183 angkot yang beroperasi, jumlah kendaraan yang masih dapat beroperasi berpotensi tersisa sekitar tujuh unit apabila kebijakan diterapkan secara penuh.

“Karena itu mereka meminta adanya mediasi dengan pemerintah kota agar penerapannya tidak langsung sekaligus. Kami juga mencoba mencari kemungkinan solusi agar prosesnya bisa dilakukan bertahap,” ujar Rosyid.

Reduksi Angkot Tetap Dinilai Penting

Baca Juga:  Dua Raperda Disahkan Jadi Perda, Pemkot Bogor Perkuat Ekosistem Perdagangan dan Administrasi Kependudukan

Meski meminta penerapan dilakukan secara bertahap, Komisi III tidak mempersoalkan tujuan penataan dan pengurangan jumlah angkot.

Rosyid menilai jumlah angkot di Kota Bogor memang perlu ditata. Bahkan, kondisi kelebihan jumlah armada dinilai turut berdampak terhadap pendapatan pengemudi.

Menurut dia, semakin banyak kendaraan yang beroperasi sementara jumlah penumpang terbatas, semakin kecil pula pendapatan yang diterima pengemudi.

Ia menyebut terdapat pengemudi yang mengaku hanya memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp70 ribu dalam sehari setelah dikurangi berbagai pengeluaran.

“Reduksi memang harus berjalan karena jumlah angkot di Bogor sudah terlalu banyak. Teman-teman pengemudi juga merasakan ketika angkot terlalu banyak, sementara penumpangnya sedikit, penghasilan ikut menurun,” jelasnya.

Kendaraan Berusia Lebih 20 Tahun Diusulkan Diverifikasi

Komisi III mengusulkan agar kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak serta-merta seluruhnya dihentikan.

Menurut Rosyid, kondisi fisik dan kelayakan masing-masing kendaraan perlu menjadi salah satu pertimbangan.

Kendaraan yang secara teknis masih memenuhi persyaratan, misalnya, dapat diberikan masa transisi sebelum benar-benar dihentikan.

“Kalau masih memungkinkan untuk beroperasi, mungkin bisa diberikan tenggat waktu enam bulan atau satu tahun setelah dilakukan pengecekan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian pengusaha telah terkena proses reduksi. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terdapat angkot yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, hingga diberi tanda silang menggunakan cat semprot.

Nasib Pengemudi Jangan Diabaikan

Persoalan yang menjadi perhatian DPRD bukan hanya keberadaan kendaraan, tetapi juga nasib para pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari angkot.

Baca Juga:  Peran Penting Dinsospermades dalam Realisasi Banprov di Desa-Desa Jepara

Rosyid mengatakan pemerintah daerah perlu menyiapkan skema transisi sehingga pengemudi yang terdampak kebijakan tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan.

“Jangan hanya memberhentikan angkotnya. Pemerintah kota juga perlu memikirkan solusi agar teman-teman pengemudi tetap bisa bekerja,” ujarnya.

Salah satu aspirasi yang disampaikan pengusaha dan pengemudi adalah adanya mekanisme yang dapat memberikan nilai pengganti terhadap kendaraan lama.

Alternatifnya antara lain kendaraan lama dibeli dengan harga yang layak, dicarikan pihak pembeli, atau nilai kendaraan tersebut dapat diarahkan sebagai modal untuk usaha baru maupun bagian dari uang muka program peremajaan.

Komisi III Akan Panggil Dishub

Untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pengusaha serta pengemudi, Komisi III DPRD Kota Bogor berencana mengundang organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan lanjutan.

Rosyid berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang tetap mendukung penataan transportasi Kota Bogor tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari angkutan kota.

“Kami mengusulkan agar proses ini dilakukan bertahap dan tidak terburu-buru. Pada pertemuan berikutnya kami akan mengundang Dishub untuk mencari jalan tengah antara kebijakan pemerintah dan aspirasi pengusaha serta pengemudi,” pungkasnya.

Komisi III juga meminta pihak pengusaha dan pengemudi kembali menyampaikan aspirasi secara tertulis sebagai bahan pembahasan dalam pertemuan selanjutnya.

Red

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB