BOGOR — Mata Pena News. Kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pembatasan usia teknis kendaraan angkutan kota (angkot) mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor.
Komisi III DPRD Kota Bogor mendorong agar penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui tahapan yang mempertimbangkan kondisi kendaraan dan keberlangsungan ekonomi pengemudi.
Dorongan tersebut muncul setelah Komisi III menerima aspirasi dari GRIB Jaya PAC Tanah Sareal bersama sejumlah pengusaha dan pengemudi angkot.
Pengusaha dan Pengemudi Persoalkan Batas Usia Kendaraan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan para pengusaha dan pengemudi menyampaikan kekhawatiran terhadap ketentuan usia teknis angkot yang telah mencapai atau melewati 20 tahun.
Menurut Rosyid, apabila ketentuan tersebut diterapkan secara penuh dalam waktu bersamaan, sejumlah trayek berpotensi mengalami pengurangan armada secara signifikan.
Ia mencontohkan kondisi salah satu trayek di kawasan Cimanggu. Berdasarkan informasi yang disampaikan para pengusaha dan pengemudi dalam pertemuan tersebut, dari sekitar 183 angkot yang beroperasi, jumlah kendaraan yang masih dapat beroperasi berpotensi tersisa sekitar tujuh unit apabila kebijakan diterapkan secara penuh.
“Karena itu mereka meminta adanya mediasi dengan pemerintah kota agar penerapannya tidak langsung sekaligus. Kami juga mencoba mencari kemungkinan solusi agar prosesnya bisa dilakukan bertahap,” ujar Rosyid.
Reduksi Angkot Tetap Dinilai Penting
Meski meminta penerapan dilakukan secara bertahap, Komisi III tidak mempersoalkan tujuan penataan dan pengurangan jumlah angkot.
Rosyid menilai jumlah angkot di Kota Bogor memang perlu ditata. Bahkan, kondisi kelebihan jumlah armada dinilai turut berdampak terhadap pendapatan pengemudi.
Menurut dia, semakin banyak kendaraan yang beroperasi sementara jumlah penumpang terbatas, semakin kecil pula pendapatan yang diterima pengemudi.
Ia menyebut terdapat pengemudi yang mengaku hanya memperoleh pendapatan bersih sekitar Rp70 ribu dalam sehari setelah dikurangi berbagai pengeluaran.
“Reduksi memang harus berjalan karena jumlah angkot di Bogor sudah terlalu banyak. Teman-teman pengemudi juga merasakan ketika angkot terlalu banyak, sementara penumpangnya sedikit, penghasilan ikut menurun,” jelasnya.
Kendaraan Berusia Lebih 20 Tahun Diusulkan Diverifikasi
Komisi III mengusulkan agar kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak serta-merta seluruhnya dihentikan.
Menurut Rosyid, kondisi fisik dan kelayakan masing-masing kendaraan perlu menjadi salah satu pertimbangan.
Kendaraan yang secara teknis masih memenuhi persyaratan, misalnya, dapat diberikan masa transisi sebelum benar-benar dihentikan.
“Kalau masih memungkinkan untuk beroperasi, mungkin bisa diberikan tenggat waktu enam bulan atau satu tahun setelah dilakukan pengecekan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian pengusaha telah terkena proses reduksi. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terdapat angkot yang sudah dicopot bangkunya, pelat nomornya, hingga diberi tanda silang menggunakan cat semprot.
Nasib Pengemudi Jangan Diabaikan
Persoalan yang menjadi perhatian DPRD bukan hanya keberadaan kendaraan, tetapi juga nasib para pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari angkot.
Rosyid mengatakan pemerintah daerah perlu menyiapkan skema transisi sehingga pengemudi yang terdampak kebijakan tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan.
“Jangan hanya memberhentikan angkotnya. Pemerintah kota juga perlu memikirkan solusi agar teman-teman pengemudi tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Salah satu aspirasi yang disampaikan pengusaha dan pengemudi adalah adanya mekanisme yang dapat memberikan nilai pengganti terhadap kendaraan lama.
Alternatifnya antara lain kendaraan lama dibeli dengan harga yang layak, dicarikan pihak pembeli, atau nilai kendaraan tersebut dapat diarahkan sebagai modal untuk usaha baru maupun bagian dari uang muka program peremajaan.
Komisi III Akan Panggil Dishub
Untuk mencari titik temu antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pengusaha serta pengemudi, Komisi III DPRD Kota Bogor berencana mengundang organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Bogor, dalam pertemuan lanjutan.
Rosyid berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang tetap mendukung penataan transportasi Kota Bogor tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari angkutan kota.
“Kami mengusulkan agar proses ini dilakukan bertahap dan tidak terburu-buru. Pada pertemuan berikutnya kami akan mengundang Dishub untuk mencari jalan tengah antara kebijakan pemerintah dan aspirasi pengusaha serta pengemudi,” pungkasnya.
Komisi III juga meminta pihak pengusaha dan pengemudi kembali menyampaikan aspirasi secara tertulis sebagai bahan pembahasan dalam pertemuan selanjutnya.
Red














