Disdagin Dampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Terkait Temuan Tabung Gas LPG dan Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Mata Pena News –Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan teknis kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait temuan barang bukti dugaan tindak pidana berupa tabung gas LPG dan solar, pada Senin (3/11/2025).

Kegiatan pendampingan ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, antara lain Cibinong, Cileungsi, dan Ciampea, sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi untuk memastikan proses penegakan hukum di bidang perdagangan dan energi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor bersama tim turun langsung untuk melakukan identifikasi, pengecekan, dan verifikasi teknis terhadap tabung gas LPG serta solar yang diamankan oleh pihak Kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kondisi fisik tabung, kapasitas, dan keaslian produk agar sesuai dengan standar keamanan dan distribusi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Bawa Isu Kejahatan AI ke Komdigi, PWI Jabar dan JHB Siapkan Langkah Perlindungan Masyarakat

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, S.H., M.P., menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung aparat penegak hukum.

“Kami di Disdagin berkewajiban memastikan barang-barang yang menjadi objek hukum, khususnya di sektor perdagangan dan energi, ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib niaga dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Mely Kamelia.

Baca Juga:  Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Selain itu, Disdagin juga memberikan masukan teknis kepada Kejaksaan terkait pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah Disdagin yang telah memberikan dukungan teknis dalam proses pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi teknis daerah dalam upaya menjaga tertib niaga, keamanan energi, serta perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Bogor.(***)

 

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB