BANYUASIN, MATA PENA NEWS — Upaya awak media memperoleh informasi dan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menemui kendala. Saat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9/2026), wartawan mengaku kesulitan bertemu pejabat yang berwenang memberikan keterangan.
Kedatangan wartawan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai alokasi, penyaluran, realisasi, serta mekanisme pengawasan Dana Desa yang dikelola desa-desa di Kabupaten Banyuasin.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban substantif dari pejabat terkait. Wartawan juga mengaku memperoleh informasi bahwa pejabat yang hendak ditemui tidak berada di tempat, sementara pertanyaan mengenai data dan mekanisme pengelolaan anggaran belum mendapatkan penjelasan resmi.
Wartawan Datang untuk Konfirmasi, Bukan Menuduh
Awak media menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh data dan keterangan dari pihak yang berwenang.
“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi secara wajar. Kami ingin mengetahui bagaimana penyaluran Dana Desa, berapa realisasinya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya. Ini bagian dari upaya memperoleh informasi dan keberimbangan berita,” ujar wartawan yang melakukan peliputan.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mendapatkan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Dana Desa Perlu Transparansi
Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya perlu dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, informasi mengenai alokasi dan realisasi anggaran menjadi penting bagi masyarakat, terutama untuk mengetahui sejauh mana dana tersebut memberikan manfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sulitnya memperoleh konfirmasi dari pejabat terkait kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pelayanan informasi dan komunikasi publik di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Banyuasin.
Sejumlah hal yang hendak dikonfirmasi awak media antara lain:
Besaran alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2026;
Mekanisme dan jadwal penyaluran Dana Desa;
Realisasi penyaluran hingga September 2026;
Mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa;
Langkah Dinas PMD apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.
Keterbukaan Informasi Menjadi Bagian dari Akuntabilitas
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Media massa juga memiliki fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, konfirmasi kepada instansi pemerintah seharusnya menjadi ruang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan informasi yang beredar tidak sepihak.
Hingga berita ini ditayangkan, Mata Pena News belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin maupun pejabat terkait mengenai persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi resmi dari Dinas PMD Kabupaten Banyuasin untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Reporter: DONY, S.H
Kaperwil Sumsel
Mata Pena News














