Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Dipertanyakan: Sudah Cair Sejak April, Mengapa Belum Disalurkan?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

MARTAPURA, Mata Pena News – Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.

Pasalnya, dana yang disebut telah dicairkan sejak April 2026 dengan alokasi sekitar Rp200 juta untuk setiap kelurahan tersebut, hingga pertengahan Agustus 2026 disebut belum diterima oleh tujuh kelurahan.

Jika mengacu pada alokasi tersebut, total anggaran yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan lurah dan masyarakat: di mana posisi anggaran tersebut, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan mengapa hingga kini belum dapat digunakan untuk kegiatan kelurahan?

Lurah Pertanyakan Kepastian Penyaluran

Sejumlah lurah di Kecamatan Martapura mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak kecamatan terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Salah seorang lurah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keterlambatan tersebut berdampak terhadap rencana kegiatan yang sebelumnya telah disusun.

“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan. Namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan dana tersebut dapat digunakan. Beberapa rencana kegiatan akhirnya tertunda,” ujarnya.

Mata Pena News belum dapat memverifikasi secara independen seluruh keterangan tersebut melalui dokumen pencairan dan penatausahaan anggaran.

Baca Juga:  Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Camat Belum Memberikan Klarifikasi Langsung

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mendatangi Kantor Kecamatan Martapura pada Kamis (20/8/2026).

Namun, Camat Martapura, Emiliana H.A.W, tidak berada di lokasi saat awak media datang. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.

Selanjutnya, seseorang yang mengaku sebagai utusan Camat menghubungi salah satu awak media.

Dalam keterangannya, pihak tersebut menyampaikan bahwa dana kelurahan tidak disalurkan langsung kepada kelurahan karena pelaksanaannya dilakukan melalui pihak kecamatan.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar administrasi, mekanisme pencairan, rekening penampungan, pelaksana kegiatan, serta realisasi penggunaan anggaran.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Persoalan ini bukan semata mengenai apakah dana telah dicairkan, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.

Apabila benar dana telah tersedia sejak April 2026, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana status dana tersebut selama beberapa bulan terakhir dan kapan program yang bersumber dari anggaran tersebut akan dilaksanakan.

Di sisi lain, belum disalurkannya dana kepada kelurahan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut perlu dipastikan melalui dokumen anggaran, mekanisme penatausahaan, serta pemeriksaan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Baca Juga:  PARARA World Food Day 2026 Hadirkan Pasar Hijau Rakyat di Bogor, Promosikan Pangan Lokal Berkelanjutan

Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Martapura dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Minta Inspektorat Turun Tangan

Untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan prasangka, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Kelurahan tersebut.

Pemeriksaan dapat mencakup:

Status pencairan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026;

Rekening dan posisi dana sekitar Rp1,4 miliar tersebut;

Dasar hukum serta mekanisme pengelolaannya;

Dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di tujuh kelurahan;

Realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;

Alasan belum terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang memang membenarkan mekanisme pengelolaan melalui kecamatan, penjelasan resmi tersebut penting disampaikan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.

Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Martapura, para lurah, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, serta pihak terkait lainnya.

Reporter: DONY S.H

Kaperwil Sumatera Selatan

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB