MARTAPURA, Mata Pena News – Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Pasalnya, dana yang disebut telah dicairkan sejak April 2026 dengan alokasi sekitar Rp200 juta untuk setiap kelurahan tersebut, hingga pertengahan Agustus 2026 disebut belum diterima oleh tujuh kelurahan.
Jika mengacu pada alokasi tersebut, total anggaran yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan lurah dan masyarakat: di mana posisi anggaran tersebut, bagaimana mekanisme pengelolaannya, dan mengapa hingga kini belum dapat digunakan untuk kegiatan kelurahan?
Lurah Pertanyakan Kepastian Penyaluran
Sejumlah lurah di Kecamatan Martapura mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak kecamatan terkait mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut.
Salah seorang lurah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keterlambatan tersebut berdampak terhadap rencana kegiatan yang sebelumnya telah disusun.
“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan. Namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan dana tersebut dapat digunakan. Beberapa rencana kegiatan akhirnya tertunda,” ujarnya.
Mata Pena News belum dapat memverifikasi secara independen seluruh keterangan tersebut melalui dokumen pencairan dan penatausahaan anggaran.
Camat Belum Memberikan Klarifikasi Langsung
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mendatangi Kantor Kecamatan Martapura pada Kamis (20/8/2026).
Namun, Camat Martapura, Emiliana H.A.W, tidak berada di lokasi saat awak media datang. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.
Selanjutnya, seseorang yang mengaku sebagai utusan Camat menghubungi salah satu awak media.
Dalam keterangannya, pihak tersebut menyampaikan bahwa dana kelurahan tidak disalurkan langsung kepada kelurahan karena pelaksanaannya dilakukan melalui pihak kecamatan.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar administrasi, mekanisme pencairan, rekening penampungan, pelaksana kegiatan, serta realisasi penggunaan anggaran.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Persoalan ini bukan semata mengenai apakah dana telah dicairkan, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Apabila benar dana telah tersedia sejak April 2026, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana status dana tersebut selama beberapa bulan terakhir dan kapan program yang bersumber dari anggaran tersebut akan dilaksanakan.
Di sisi lain, belum disalurkannya dana kepada kelurahan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut perlu dipastikan melalui dokumen anggaran, mekanisme penatausahaan, serta pemeriksaan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Martapura dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Minta Inspektorat Turun Tangan
Untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan prasangka, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Kelurahan tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup:
Status pencairan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2026;
Rekening dan posisi dana sekitar Rp1,4 miliar tersebut;
Dasar hukum serta mekanisme pengelolaannya;
Dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di tujuh kelurahan;
Realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
Alasan belum terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang memang membenarkan mekanisme pengelolaan melalui kecamatan, penjelasan resmi tersebut penting disampaikan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Martapura, para lurah, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, serta pihak terkait lainnya.
Reporter: DONY S.H
Kaperwil Sumatera Selatan














