CIBINONG, MATA PENA NEWS — Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Bupati Rudy Susmanto menjelaskan, rancangan APBD yang diajukan pemerintah daerah tidak disusun secara tiba-tiba. Prosesnya diawali dari berbagai tahapan perencanaan pembangunan di tingkat bawah hingga menjadi dokumen perencanaan daerah.
“Yang kita usulkan bersama sudah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan, mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, sampai RKPD. Kemudian kita susun menjadi sebuah rancangan APBD yang dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Menurutnya, rangkaian perencanaan tersebut diperlukan agar program yang masuk dalam APBD benar-benar memiliki dasar kebutuhan serta sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk dilakukan penyempurnaan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Rudy berharap proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tidak hanya tepat dari sisi perencanaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Harapannya, ini menjadi sebuah produk dan menjadi sebuah program yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.
Jalan Tambang Masih Masuk Postur Anggaran
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyinggung keberlanjutan rencana pembangunan Jalan Tambang. Ia menyebut, program tersebut masih tercantum dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran yang berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk program tersebut disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Namun, Rudy menegaskan bahwa proses pengadaan atau pembebasan lahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penetapan lokasi. Untuk kebutuhan lahan dengan luas lebih dari lima hektare, terdapat ketentuan yang memerlukan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, aspek kesesuaian tata ruang juga harus dipastikan sebelum proses pembebasan lahan dilaksanakan.
Dengan demikian, keberadaan anggaran dalam APBD belum serta-merta berarti seluruh proses pembebasan lahan dapat langsung dilakukan. Pemerintah daerah tetap harus mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Dorong Konektivitas Bogor Barat
Rudy mengatakan, pengembangan konektivitas wilayah Bogor Barat tidak hanya diarahkan melalui pembangunan jalan.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga mendorong pengembangan moda transportasi lain, termasuk jaringan kereta api, sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas antarkawasan.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur transportasi harus dilakukan secara terintegrasi agar mampu mendukung mobilitas masyarakat sekaligus membuka akses terhadap pusat-pusat ekonomi dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun memastikan sinergi dengan DPRD akan terus dijaga dalam setiap tahapan pembahasan APBD.
Rudy berharap proses tersebut menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Bogor.
(Mata Pena News)














