JEPARA, Mata Pena News – Perkara dugaan tindak pidana kesusilaan dengan terdakwa Harinto bin Muhammad Tohir, seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jepara, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 112/Pid.B/2026/PN Jpa. Perkara yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan itu tercatat masuk pada 28 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Dian Mario, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026), Dian Mario menyampaikan bahwa status penahanan terdakwa saat ini telah menjadi kewenangan hakim.
“Sekarang tahanan hakim, om,” jawabnya.
Terkait agenda persidangan, Dian Mario menyebut sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026).
“Besok om sidangnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan proses persidangan telah berjalan.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dakwaan jaksa, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah.
Redaksi Mata Pena News akan terus memantau perkembangan perkara ini sesuai dengan informasi resmi yang tersedia dan proses hukum yang berjalan.
Yd














