PALEMBANG, Mata Pena News — Pengelolaan anggaran pendidikan di SMK Negeri 3 Palembang, Kecamatan Bukit Besar, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pengelolaan pendapatan dari pemanfaatan Gedung Serbaguna sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh media, SMKN 3 Palembang tercatat menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp1.204.800.000 pada 2024 dan Rp1.246.400.000 pada 2025. Jika kedua anggaran tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp2,45 miliar.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan pertanggungjawaban penggunaannya. Sejumlah data dan informasi yang menjadi bahan konfirmasi telah disampaikan kepada pihak sekolah.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala SMKN 3 Palembang belum memberikan penjelasan substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
PENGELOLAAN SEWA GEDUNG JUGA DIPERTANYAKAN
Selain Dana BOS, pengelolaan Gedung Serbaguna SMKN 3 Palembang turut menjadi perhatian.
Gedung tersebut disebut kerap dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat, termasuk acara pernikahan, hajatan, dan kegiatan lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyewaan, besaran penerimaan, rekening penerimaan, serta pencatatan dan pertanggungjawaban pendapatan tersebut.
Media mempertanyakan apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut telah dicatat dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan sewa gedung tersebut.
KONFIRMASI MEDIA BELUM MENDAPAT JAWABAN
Mata Pena News telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak SMKN 3 Palembang terkait sejumlah informasi dan dugaan yang berkembang.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Media memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan penggunaan Dana BOS, pengelolaan pendapatan sewa gedung, serta informasi mengenai pembiayaan yang dibebankan kepada peserta didik.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan substantif dari Kepala SMKN 3 Palembang.
PUNGUTAN DARI PESERTA DIDIK TURUT DIPERTANYAKAN
Sorotan lainnya berkaitan dengan adanya informasi mengenai pungutan atau pembayaran yang dibebankan kepada peserta didik dan orang tua.
Media memperoleh informasi bahwa terdapat pembayaran yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah serta biaya pembangunan yang disebut mencapai jutaan rupiah bagi peserta didik kelas X.
Terhadap informasi tersebut, perlu adanya penjelasan dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, penggunaan dana, serta apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKTIVIS DORONG APARAT MELAKUKAN VERIFIKASI
Hartono, aktivis LSM yang turut memantau persoalan tersebut, meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup.
“Dana pendidikan merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, sebaiknya diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan bukti,” ujar Hartono.
Ia mendorong persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
MEDIA BUKA RUANG KLARIFIKASI
Mata Pena News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran publik.
Media tetap membuka ruang bagi Kepala SMKN 3 Palembang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung.
Apabila kemudian terdapat hasil audit, pemeriksaan aparat penegak hukum, atau dokumen resmi yang menunjukkan fakta berbeda, Mata Pena News siap melakukan koreksi atau pemberitaan lanjutan sesuai prinsip jurnalistik.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sesuai.
DONY, S.H.
Kaperwil Sumsel
Media Mata Pena News














