SPPG GUYANGAN 03 DIDUGA CEMARI UDARA DAN AIR, KAWALI LAPOR DLH JEPARA – PEMILIK TERINDIKASI WARTAWATI SENIOR MEDIA BESAR JATENG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA | Mata Pena News – Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat justru menuai keluhan warga. SPPG Guyangan 03, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dilaporkan diduga menimbulkan bau tidak sedap yang disebut berasal dari limbah aktivitas dapur.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh organisasi lingkungan hidup KAWALI (Kawal Lingkungan Hidup) dengan melakukan investigasi langsung ke lokasi SPPG Guyangan 03, termasuk mengecek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pegiat KAWALI, Adit Rochadi, membenarkan adanya temuan bau dari limbah yang berada di sekitar SPPG tersebut.

“Betul sekali, limbah dari SPPG Guyangan 03 menghasilkan bau kurang sedap,” ungkap Adit kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/9/2026).

Hal senada disampaikan Rully Ardianto, yang turut melakukan investigasi serta mengambil sampel air buangan dari SPPG tersebut.

“Saya merasakan langsung bau yang muncul dari limbah SPPG Guyangan 03, walaupun tidak dalam kategori menyengat,” ujar Rully melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Menurut Adit, investigasi tersebut dilakukan KAWALI setelah menerima laporan dari warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi SPPG.

“Jelas kami tidak akan melakukan investigasi tanpa adanya laporan warga sekitar. Karena legal standing kita kurang kokoh,” katanya.

Baca Juga:  PARARA World Food Day 2026 Hadirkan Pasar Hijau Rakyat di Bogor, Promosikan Pangan Lokal Berkelanjutan

Ketika ditanya mengenai identitas pelapor, Adit mengatakan pihaknya memilih merahasiakannya untuk sementara.

“Pelapornya adalah manusia yang tinggal persis di sebelah SPPG tersebut. Tentu namanya kami rahasiakan, kecuali untuk instansi yang berwenang,” ujarnya sembari menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada awak media.

KAWALI Laporkan Temuan ke DLH Jepara
KAWALI tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan. Organisasi tersebut mengaku telah menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan limbah SPPG Guyangan 03 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.

“Kemarin, Rabu, kami sudah melaporkan hal ini ke DLH agar menjadi pelajaran bagi SPPG lainnya di Kabupaten Jepara,” kata Adit saat dikonfirmasi kembali melalui telepon, Kamis (1/10/2026).

Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah SPPG telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Disebut Terafiliasi dengan Wartawati Senior
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi mengenai pihak yang disebut sebagai mitra atau pengelola SPPG Guyangan 03.

Adit menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa mitra SPPG tersebut diduga memiliki latar belakang sebagai wartawati senior yang bekerja pada salah satu media besar di Jawa Tengah dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

“Betul, hasil penelusuran dan informasi yang kami dapat, mitra SPPG ini adalah seorang wartawati senior dari media besar di Jawa Tengah,” kata Adit.

Namun, informasi mengenai identitas maupun status kepemilikan atau kemitraan tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPPG Guyangan 03 maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bau limbah dan laporan yang disampaikan KAWALI.

Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Perlu ditegaskan, dugaan pencemaran lingkungan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Yuda

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB